Pelaksanaan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan kepada Bank tidak telepas dari peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan antara bank dan debitur yang melakukan peralihan jaminan Hak Tanggungan tersebut sangat berkepentingan untuk membuat suatu perjanjian diantara mereka. Dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Hak tanggungan disebutkan bahwa Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penandatanganan akta harus dilakukan para pihak di hadapan PPAT dan dua (2) orang saksi. Ketentuan tersebut memberikan kepastian kehadiran para pihak yang hadir di hadapan PPAT adalah pihak yang juga bertandatangan dalam akta. Berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Huruf a Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 bahwa pembuatan akta PPAT yang dilakukan, sedangkan diketahui oleh PPAT yang bersangkutan bahwa para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan tidak hadir dihadapannya maka hal ini merupakan pelanggaran berat dan sanksi yang diberikan terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran berat tersebut adalah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Kata kunci: hukum, akta, hak tanggungan, pihakTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//