ABSTRACTAn agreement is something that can touch various aspects of life, including marriage. Arrangements regarding marriage agreements can be seen in law number 16 of 2019 concerning amendments to law number 1 of 1974 concerning marriage in chapter V article 29 paragraph (1) to paragraph (4). The existence of a marriage agreement provides boundaries for husband and wife, especially to prevent and reduce conflicts that arise within the marriage institution. The marriage agreement can be used as a reference if one day there is a conflict, even if the conflict is unwanted. However, if the dispute results in a divorce, then the marriage agreement can be used as a reference so that the husband and wife know their rights and obligations. This is where the author is interested in examining the problems that exist in the marriage agreement. The formulation of the problem in this thesis is "How is the implementation of the marriage agreement according to law number 1 of 1974 with changes based on law number 16 of 2019 concerning marriage?" The research method in this thesis is normative legal research with a statute approach and the data collection technique is library research.Keywords: Agreement, Marriage, Marriage Agreement ABSTRAKPerjanjian merupakan suatu hal yang dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam perkawinan. pengaturan tentang perjanjian perkawinan dapat dilihat dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di bab V pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Adanya perjanjian perkawinan memberikan batasan-batasan bagi pasangan suami isteri, terutama untuk mencegah dan mengurangi konflik yang timbul dalam lembaga perkawinan. Perjanjian perkawinan dapat dijadikan sebagai acuan jika suatu saat nanti adanya suatu konflik, meskipun konflik tersebut tidak diinginkan. Namun, jika perselisihan tersebut mengakibatkan terjadinya suatu perceraian, maka perjanjian perkawinan itu dapat dijadikan sebagai rujukan sehingga pasangan suami isteri sudah mengetahui hak dan kewajibannya. Disinilah penulis tertarik untuk meneliti persoalan yang ada didalam perjanjian perkawinan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah “Bagaimana pelaksanaan perjanjian perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 dengan perubahan berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan?” Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan Teknik pengumpulan datanya adalah penelitian kepustakaan (library research).Kata Kunci : Perjanjian, Perkawinan, Perjanjian Perkawinan