Abstrac Judul Skripsi : “Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak Solar Antara PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat Dengan Pengusaha PT. Frico Prima Kalbar”. Dan rumusan masalah : “Apakah Pengusaha PT. Frico Prima Kalbar Telah Melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak Solar Pada PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat Sesuai Perjanjian Yang Telah Disepakati”Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian Skripsi ini adalah sebagai berikut : Pertama : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak antara PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat dengan PT. Frico Prima Kalbar.. Kedua : Untuk mengungkapkan faktor – faktor yang menyebabkan pihak pengusaha yaitu PT. Frico Prima Kalbar tidak melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Sebagaimana mestinya. Ketiga : Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak pengusaha PT. Frico Prima Kalbar yang tidak melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan. Keempat : Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat kepada pihak pengusaha PT. Frico Prima Kalbar yang tidak melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan sebagaimana mestinya.Adapun Hasil penelitian adalah : Pertama : Bahwa pengusaha PT. Frico Prima Kalbar belum melaksanakan Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak Solar kepada PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kedua : Bahwa faktor yang menyebabkan pihak PT. Frico Prima Kalbar tidak memenuhi kewajiban untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak sesuai dengan Letter Order (LO) yang dikeluarkan oleh pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat. Ketiga : Bahwa akibat hukum terhadap pihak pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak yang sesuai dengan perjanjian adalah pembatalan perjanjian dan pembayaran ganti rugi. Keempat : Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) atas tindakan dari pihak pengusaha PT. Frico Prima Kalbar yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan dan pihak PT. PLN (Persero) tidak melakukan upaya hukum dengan mengajkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian, Kewajiban , Akibat Hukum Abstrak Thesis Title: "Implementation of Agreement on Procurement of Solar Fuel Oil Transport Services Between PT. PLN (Persero) West Kalimantan Region With Entrepreneurs PT. Frico Prima Kalbar". And the formulation of the problem: "Is the Entrepreneur PT. Frico Prima Kalbar Has Implemented the Agreement on Procurement of Solar Fuel Oil Services at PT. PLN (Persero) Region of West Kalimantan According to Agreements That Have Been Approved"This thesis is as follows: First: To obtain data and information about the implementation of the Agreement on Procurement of Oil Fuel Transport Services between PT. PLN (Persero) Region of West Kalimantan with PT. Frico Prima Kalbar ... Second: To reveal the factors that caused the businessman, namely PT. Frico Prima Kalbar does not carry out the Agreement on Procurement of Support Transportation Services. Third: To reveal the legal consequences for the businessman of PT. Frico Prima Kalbar which does not implement the Transport Services Procurement Agreement. Fourth: To disclose the efforts made by PT. PLN (Persero) West Kalimantan Region to the businessman PT. Frico Prima Kalbar which does not approve the Transport Service Procurement Agreement submits it properly.The results of the study are: First: Regarding the entrepreneur PT. Frico Prima Kalbar has not yet entered into an Agreement on the Procurement of Solar Fuel Oil Services for PT. PLN (Persero) West Kalimantan Region in accordance with the agreed agreement. Second: because of the factors that caused the PT. Frico Prima Kalbar does not meet the requirements for issuance of Oil Fuel in accordance with the Order Letter (LO) issued by the PT. PLN (Persero) West Kalimantan Region. Third: relating to the law against employers who do not agree to discuss Oil Fuel in accordance with the agreement is the cancellation of the agreement and payment of Fourth compensation: an opportunity made by the PT. PLN (Persero) for the actions of the businessman PT. Frico Prima Kalbar, which did not approve the payment for compensation compensation, was carried out by deliberation and family and PT PLN (Persero) did not make any legal efforts by submitting a lawsuit to the District Court. Keywords: Agreements, Obligations, Legal Effects