Abstrac Research on "Juridical Analysis of Settlement of Consumer Disputes Delivery of Damaged Goods on Maxim's Transportation in Pontianak City", aims to obtain data and information about the implementation of consumer dispute resolution on delivery of damaged goods on Maxim's transportation in Pontianak City. To reveal the factors that cause obstacles in the implementation of consumer dispute resolution on delivery of damaged goods on Maxim transportation in Pontianak City. To reveal the efforts made by the consumer in examining the settlement of damaged goods delivery disputes on Maxim transportation in Pontianak CityThis research was conducted using the empirical legal method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of consumer dispute resolution on the delivery of damaged goods on Maxim's transportation in Pontianak City has not been optimally carried out and provides a sense of justice to consumers because even though the settlement is carried out, consumers will not get the goods as they should, where things This is very contrary to Article 4 paragraph 1 UUPK which states that consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services and paragraph 8 which states that consumers have the right to receive compensation, compensation and/or reimbursement, if the goods and/or or the service received is not in accordance with the agreement or not as it should be. Whereas the factors that cause obstacles in the implementation of consumer dispute resolution for the delivery of damaged goods to Maxim transportation in Pontianak City are caused by irresponsible workers who run away after actions that harm consumers have been committed, and another factor is the lack of public understanding of ways solving problems in a good way as regulated in laws and regulations, another factor is people who are more carried away by emotions in solving problems that arise due to a lack of understanding of the law. That the efforts made by the consumer in examining the settlement of damaged goods delivery disputes on Maxim's transportation in Pontianak City are by making efforts to follow the dispute resolution process properly as offered by the Maxim transportation company, either by way of deliberation or negotiation so that a settlement is obtained which can provide justice for the parties. Keywords: Dispute Resolution, Consumers, Delivery of Goods Abstrak Penelitian tentang “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Konsumen Pengantaran Barang Yang Rusak Pada Transportasi Maxim Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen pengantaran barang yang rusak pada transportasi Maxim Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan kendala dalam pelaksaaan penyelesaian sengketa konsumen pengantaran barang yang rusak pada transportasi Maxim Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak konsumen dalam peleksaaan penyelesaian sengketa pengantaran barang yang rusak pada transportasi Maxim Di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen pengantaran barang yang rusak pada transportasi Maxim Di Kota Pontianak belum maksimal dilakukan dan memberikan rasa keadilan pada konsumen karena meskipun penyelesaian dilakukan tetapi konsumen tidak akan mendapatkan barang sebagaimana yang seharusnya, dimana hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa dan ayat 8 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Bahwa faktor yang menyebabkan adanya kendala dalam pelaksaaan penyelesaian sengketa konsumen pengantaran barang yang rusak pada transportasi Maxim Di Kota Pontianak adalah disebabkan karena pekerja yang tidak bertanggung jawab dengan melarikan diri setelah perbuatan yang merugikan konsumen dilakukan, serta faktor lain adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang cara-cara menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, faktor lain adalah masyarakat yang lebih terbawa emosi dalam menyelesaikan masalah yang timbul dikarenakan kurangnya pemahaman tentang hukum. Bahwa upaya yang dilakukan pihak konsumen dalam peleksaaan penyelesaian sengketa pengantaran barang yang rusak pada transportasi Maxim Di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk mengikuti proses penyelesesaian sengketa dengan baik sebagaimana yang ditawarkan oleh pihak perusahaan transportasi Maxim, baik itu dengan cara musyawarah maupun negosiasi sehingga diperoleh penyelesaian yang dapat memberikan keadilan bagi para pihak.Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Pengantaran Barang