This Author published in this journals
All Journal JAKA
Agus Warcham
Analis Kebijakan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mengurai Penyebab Panjangnya Daftar Tunggu Haji: Akankah Kita Tua Dahulu Baru Dapat Berhaji Agus Warcham
JAKA: Jurnal Analisis Kebijakan Kementerian Agama Vol. 1 No. 1 (2022): Juli-Desember
Publisher : Biro Perencanaan Kementerian Agama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.02 KB) | DOI: 10.53515/jaka.v1i1.16

Abstract

Tingginya animo masyarakat Indonesia beragama Islam untuk menunaikan rukun islam kelima, berhaji ke Baitullah. Walaupun pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait penyelenggaraan jemaah haji, terbatasnya kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi menyebabkan lamanya waktu tunggu berangkat haji. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi secara langsung terhadap panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji. Jenis penelitian ini adalah berjenis mixed method yaitu gabungan antara kuantitatif dan kualitatif. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 400 responden dengan menggunakan teknik purposive sampling. Responden adalah pendaftar calon Jemaah haji di wilayah kerja kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat, Tangerang Selatan dan Kabupaten Cianjur. Analisis data secara deskriptif. Hasil penelitian faktor mempengaruhi lamanya waktu tunggu berhaji adalah adanya dana talangan haji/pinjaman dari lembaga keuangan, batas usia pendaftar yang ditentukan minimal 12 tahun dari sebelumnya tanpa batas minimal, dan melaksanakan haji lebih dari satu kali. Perlu ditempuh langkah strategis untuk mengendalikan laju pertambahan jumlah pendaftar haji dengan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan pendaftaran haji dengan menggunakan dana talangan haji, menaikkan batas usia minimal yang dapat mendaftarkan haji, menaikkan jeda waktu minimal bagi yang sudah pernah melaksanakan haji untuk dapat mendaftar kembali dan menjalin hubungan dengan Kementerian Haji negara-negara yang tidak dapat memenuhi kuota haji agar dapat dimanfaatkan oleh Indonesia. Kata Kunci : Dana talangan, Kebijakan, Kuota haji, Minat