This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
Yuber Lago
Pelita Harapan University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian di Indonesia Lefri Mikhael; Yuber Lago
Badamai Law Journal Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v7i2.15689

Abstract

Salah satu bentuk patologi sosial ialah perjudian, yang semulanya diatur dalam norma di masyarakat namun lambat laun diatur lebih tegas melalui instrumen hukum pidana sehingga disebut sebagai tindak pidana perjudian (perjudiam sebagai kejahatan). Kebijakan hukum pidana hadir untuk mengatur apa yang seyogyanya diatur oleh hukum pidana, salah satunya melalui formulasi ketentuan tindak pidana. Kebijakan hukum pidana terkait perjudian saat ini dinilai perlu dilakukan pembaharuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perjudian yang diterapkan di Indonesia pada saat ini dan di masa mendatang. Penelitian hukum ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan dalam hukum positif Indonesia perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP beserta perubahannnya dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE sedangkan perjudian di Malaysia diatur lebih komprehensif, diantaranya dalam Betting Act 1953 dan Common Gaming Houses Act 1953. Kesimpulannya adalah kebijakan hukum pidana di Indonesia mengalami beberapa perubahan, mulai dari KUHP, Undang-Undang Penertiban Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian namun keseluruhannya tidak mengatur secara komprehensif sehingga ketentuan perjudian di Malaysia dapat diadopsi oleh Indonesia sebagai upaya pembaharuan hukum pidana, diantaranya mengenai kejelasan apakah seseorang dapat dipidana apabila berjudi, kepastian hukum mengenai berjudi di tempat yang legal, hingga mengadopsi konsep employer arrest dan overseer negligence.