Jaidun
Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Negara Hukum Dan Demokrasi Jaidun
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 1 No 02 (2022): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.473 KB)

Abstract

Manusia pada hakekatnya ketika diberi kesempatan untuk berkuasa ingin terus berkuasa dan mempertahankan kekuasaan, bila perlu menggunakan segala macam cara, termasuk melakukan demonstrasi mendesak lembaga negara pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan terhadap rumusan norma dalam undang-undang. dalam rangka perpanjangan masa jabatan. Ribuan kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana para kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan enam tahun sebelumnya menjadi sembilan tahun dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah rumusan norma yang mengatur masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa. Keinginan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya merupakan tindakan yang tidak biasa dalam sistem negara hukum dan demokrasi. Meskipun secara hukum dan politik perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat dilakukan melalui musyawarah para pemangku kepentingan, namun hal tersebut tidak mencerminkan prinsip negara hukum dan kehidupan demokrasi.
Implikasi Hukum Terhadap Poligami Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum Islam Jaidun
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 05 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i05.304

Abstract

Memiliki istri lebih dari satu (poligami) merupakan dambaan bagi semua suami. Poligami dalam lembaga hukum Indonesia (UU Perkawinan) diperbolehkan, bahkan diberikan kesempatan kepada suami untuk menggunakan hak poligaminya secara terbatas, dengan syarat mutlak harus mendapat persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama. Jika pelaku poligami tetap melakukan poligami tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama, maka dapat menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dipidana penjara berdasarkan rumusan Pasal 279 dan Pasal 284 KUHP. Proses penanganan tindak pidana dimaksud harus berdasarkan laporan pengaduan dari istri pertama yang memiliki legal standing. Islam memperbolehkan suami untuk menikahi satu, dua, tiga atau empat wanita secara terbatas pada waktu yang bersamaan atau waktu yang berbeda dan tidak memerlukan persetujuan tertulis atau tidak tertulis dari istri pertama, selama suami yang berpoligami mampu untuk berpoligami dan mampu. mampu berlaku adil terhadap istrinya, adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian uang, makanan, minuman, pakaian dan perumahan yang layak dan adil dalam memberikan nafkah biologis sesuai dengan kemampuan suami.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu yang Berkualitas untuk Melahirkan Pemimpin yang Berintegritas Jaidun
Jurnal Abdimas Mahakam Vol. 8 No. 01 (2024): Januari
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/jam.v8i01.2642

Abstract

Pengawasan pemilihan umum yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta perangkat pengawas di tingkat desa dan kecamatan adalah untuk menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang langsung, umum, jujur, bebas dan rahasia. Jika penyelenggaraan pemilu benar-benar dilaksanakan secara bebas, rahasia, jujur, adil, berkualitas dan demokratis, maka sudah barang tentu akan menghasilkan pemimpin bangsa yang berkualitas, berwibawa, transparan, kredibel dan berintegritas. Penyelenggaraan pemilihan umum memiliki keterkaitan yang erat dengan instrumen hukum sebagai alat pengaturan dalam rangka penguatan sistem demokrasi. Hukum dan demokrasi ibarat dua sisi mata uang yang saling membutuhkan dalam sebuah negara demokrasi. Tanpa instrumen hukum sulit untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Instrumen hukum dapat mewujudkan keadilan dan integritas peserta pemilu, termasuk penyelenggara pemilu. Instrumen hukum menjamin konsistensi dalam pengaturan pemilu. Artinya, jika tidak ada konsistensi mengenai pengaturan pemilihan umum, maka akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh peserta dan penyelenggara pemilihan umum untuk melakukan kecurangan atau melanggar hukum dalam pemilihan umum. Instrumen hukum memberikan kepastian hukum dalam mencegah terjadinya kecurangan dalam pengaturan pemilihan umum. Instrumen hukum dapat menciptakan pemilihan umum yang efektif dan efisien.