Huswatun Hasanah
Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Wiraraja, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Influencer Terhadap Kegiatan Promosi Melalui Aplikasi Tiktok Huswatun Hasanah; Tjuk Wirawan; Zainuri Zainuri
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memasuki era globalisasi yang semakin modern mengharuskan publik menghasilkan sesuatu dengan cepat dan sesuai tujuan. Pembukaan perdagangan bebas mengharuskan pelaku usaha terus meningkatkan kompetitif mereka jika mereka ingin tinggal di pasar global. Strategi yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempromosikan produk bisnis mereka adalah dengan melibatkan para influencer agar mempengaruhi masyarakat untuk membeli produk dagangannya. Akan tetapi, masih ada influencer yang menjalankan promosi produk melalui media sosial tiktoknya yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum influencer dan pertanggungjawaban hukum influencer terhadap kegiatan promosi melalui aplikasi tiktok. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum atau doktrinal normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa influencer saat melakukan kegiatan promosi produk melalui media sosial tiktoknya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana, perdata dan adminstrasi, oleh sebab itu berharap agar pemerintah dapat membuat suatu kebijakan atau aturan mengenai pertanggungjawaban influencer terhadap kegiatan promosi melalui media sosial aplikasi tiktoknya, sehingga dalam peraturan perundang-undangan juga dapat dijelaskan mengenai perlindungan hukum dan legalitas dari influencer, sehingga terdapat kekuatan hukum bagi influencer dalam melakukan kegiatan promosi.