Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENANGANAN KASUS KEJAHATAN DENGAN MENEMBAK MATI PELAKU YANG MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PETUGAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG Harri Putra Makmur; Abdul Latif Mahfuz
Tanggon Kosala Vol. 11 No. 2 (2022): Tanggon Kosala (October, 2022)
Publisher : Akademi Kepolisian Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70526/tk.v11i2.493

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana penanganan kasus kejahatan dengan menembak mati pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, (2) apa saja yang menjadi faktor yang mempengaruhi dalam penanganan kasus kejahatan dengan menembak mati pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penanganan kasus kejahatan dengan menembak mati pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dimana sebagai upaya penal dilakukan dengan represif melalui menembak mati di tempat oleh aparat kepolisian merupakan suatu tugas Polisi yang bersifat represif menindak berdasarkan pasal 48 huruf c Perkap 8 tahun 2009. (2) Faktor yang mempengaruhi dalam penanganan kasus kejahatan dengan menembak mati pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas di wilayah hukum kepolisian Resor Kota Besar Palembang yaitu pertama, faktor hukum itu sendiri. Pengaturan hukum tembak ditempat merupakan tindakan tidak manusiawi, pada dasarnya tembak mati di tempat tersebut bertentangan dengan pasal ditempat bersifat situasional, yaitu 28A UUD 1945 yang menjamin hak diterapkan pada saat keadaan tertentu setiap orang untuk hidup serta berhak yang memak seseorang penegak mempertahankan hidup dan hukum untuk melakukannya, sebagai kehidupannya. Kedua, faktor penegak hukum itu sendiri yaitu mental anggota yang tidak mempunyai keberanian untuk menembak dan kurangnya kemampuan/kemahiran anggota kepolisian dalam melakukan tindakan keras untuk melakukan wewenang tembak di tempat. Ketiga, faktor masyarakat dimana masyarakat pada umumnya pro dan kontra atas kebijakan ini karena dianggap melanggar HAM. Keempat, faktor lingkungan dalam hal ini tingkat keramaian publik.
Studi Putusan Pidana Tambahan Kebiri Dalam Hukum Positif Indonesia Muhamad Novrianto; Ruben Achmad; Abdul Latif Mahfuz
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4249

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Studi Putusan Pidana Tambahan Kebiri Dalam Hukum Positif Indonesia. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, dimana pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam dasar pertimbangannya memberikan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa hanya berdasarkan atas keterangan terdakwa sendiri yang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 9 (sembilan) korban anak yang berbeda. Namun, keterangan ini tidak ditindaklanjuti oleh majelis hakim untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan guna mencari dan menggali kebenaran materiil sesuai dengan ketentuan dan aturan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian putusan majelis hakim dengan syarat-syarat pemidanaan hukuman kebiri kimia yang seharusnya diterapkan, serta tidak memenuhi standar yang tepat dalam menjatuhkan pemberatan hukuman kepada terdakwa. Pemberlakuan hukuman kebiri dan/atau pemasangan chip secara selektif bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang.