p-Index From 2021 - 2026
0.702
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Tegar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia No. 73 tahun 2016 Zakhiya Risma; Jamaludin Al J. Ef
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 4: Maret 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i4.1456

Abstract

Tolak ukur yang digunakan dalam dunia farmasi sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yaitu Standar Pelayanan Kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berhubungan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan pelayanan kefarmasian di Apotek Tegar dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Penelitian deskriptif menggunakan metode penelitian observasional dengan pendekatan kualitatif diterapkan dalam penelitian ini. Sampel dalam penelitian yaitu Apoteker di Apotek Tegar yang berjumlah 2 orang yaitu Apoteker Pengelola Apotek dan Apoteker Pendamping. Dalam penelitian ini, Purposive Sampling digunakan sebagai teknik pengambilan sampel. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 Instrumen penelitian berupa lembar observasional disusun. Data yang dikumpulkan adalah data primer yang didapat dari pengisian lembar checklist dan pengamatan langsung yang disertai wawancara dilakukan di Apotek. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa Apotek Tegar telah menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Apotek untuk kegiatan pengelolaan sediaan bahan medis habis pakai 100% dilaksanakan, pengkajian resep 91,66% telah dilaksanakan, dispensing 100% dilaksanakan, pelayanan informasi obat 78,57% telah dilaksanakan, konseling 100% dilaksanakan, Home Pharmacy Care 0% atau tidak dilaksanakan, pemantauan terapi obat 0% tidak dilaksanakan dan monitoring efek samping obat 0% tidak dilaksanakan, sumber daya manusia 80% telah dilaksanakan, sarana prasarana 100% dilaksanakan, sesuai menurut Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.