Keterlibatan perempuan dalam politik berarti dapat membuka akses bagi perempuan secara luas untuk dapat ikut menentukan kebijakan publik yang dapat berefek dalam jangka waktu panjang . Pembagian peran gender secara biologis antara laki-laki dan perempuan dibangun di atas konstruk budaya patriarkis. Interpretasi agama yang disalahartikan merupakan hambatan karir perempuan dalam politik, sehingga perempuan berpartisipasi di wilayah politik tidak mendapatkan dukungan dari lingkungannya atau bahkan dirinya sendiri.Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan konsep partisipasi politik Samuel Hutington dan Joan M Nelson (1994). kemudian teknik pengumpulan data ini, melalui data primer dan data sekunder, data primer yaitu berupa wawancara dengan pihak terkait, sedangkan sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian.Hasil dari penelitian menemukan bahwa Hak Konstitusi dan hak politik perempuan meliputi Hak-hak sipil, meliputi hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak kebebasan beragama, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak bebas dari penyiksaan dan perbudakan. Hak-hak sosial, antara lain hak pendidikan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, hak memilih, dan hak menentukan. Hak-hak politik, antara lain hak memilih dan dipilih, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak mendirikan partai politik, hak mendapatkan jabatan dalam pemerintahan, dan hak ikut mengawasi jalannya pemerintahan