This Author published in this journals
All Journal RIO LAW JURNAL
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa waris dengan perjanjian damai melalui Pemerintah Desa. Hatta Hatta
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i2.962

Abstract

AbstrakPersoalan pembagian dan sengketa warisan di kalangan masyarakat desa merupakan hal yang biasa dan sering terjadi.Namun demikian apapun model permasalahan yang terjadi menyangkut sengketa warisan, tetap saja dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini tentu merupakan suatu keunggulan tersendiri bagi masyarakat desa dalam menghadapi setiap masalah di desa di banding dengan permasalahan yang terjadi di wilayah kota yang lebih mengadalkan permasalahan model kapitalis. Keunggulan dalam penyelesaian setiap sengketa yang terjadi di desa dengan hasil yang lebih baik tersebut, tentunya dipengaruhi juga oleh faktor panutan atau yang memimpin desa itu sendiri. Untuk mengetahui dan menganalisis Fungsi kepala desa dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan Melalui Perjanjian Damai. Adapun jenis penelitian yang penulisĀ  hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Belum maksimalnya peranan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa warisan di desa, karena disebabkan masyarakat Desa Betung Bedarah Timur, Kec. Tengah ilir belum paham betul terhadap hukum yang berlaku, dan kurangnya pemahaman masyarakat untuk menyelesaikan sengketa warisan melalui Kepala Desa itu sendiri. Kurang seriusnya para pihak untuk menyelesaikan persoalan warisan secara damai, menyebabkan Pemerintah Desa mengalami kendala dalam proses penyelesaian sengketa harta warisan. Untuk itu, solusi untuk menanggulangi keadaan yang demikian, maka pemerintah desa memberikan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang hukum pada umumnya dan hukum waris pada khususnya.Kata Kunci: Penyelesaian; Sengketa; Waris; Perjanjian Damai; Pemerintah Desa.