Fuad Brylian Yanri
STIH PAINAN

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA Fuad Brylian Yanri
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 2 (2019): Hukum dan keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.462 KB)

Abstract

Besarnya wewenang yang dimiliki oleh Notaris dalam pembuatan akta autentik serta peran penting yang dimiliki oleh Notaris, bukan tidak mungkin akan terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki oleh Notaris. Pentingnya profesi Notaris karena sifat dan hakikat dari pekerjaannya yang sangat berorientasi pada legalisasi keterangan atau perjanjian, sehingga dapat menjadi dasar hukum utama tentang status harta benda, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Autentik yang berindikasi Tindak Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative, dengan sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui kepustakaan dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Autentik yang berindikasi Tindak Pidana dikarenakan ketidak cermatan notaris dalam memeriksa surat-surat atau berkas-berkas pendukung yang dihadapkan oleh klien kepada notaris. Sehingga terhadap perbuatannya tersebut, Notaris harus mampu bertanggungjawab secara pribadi pada persidangan di Pengadilan Negeri maupun secara kelembagaan berdasarkan keputusan dari Majelis Pengawas Daerah dimana Notaris tersebut berdomisili dan harus bersedia menerima sanksi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri maupun Majelis Pengawas Daerah tersebut.
PEMBUNUHAN BERENCANA Fuad Brylian Yanri
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1 (2017): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.022 KB)

Abstract

Pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyatakan: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana”. Berdasarkan uraian tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pembunuhan berencana, serta bagaimana contoh kasus pembunuhan berencana. Hasil analisa menunjukan bahwa pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Kemudian, ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama- lamanya dua puluh tahun.