Sumarmi Alam
LPPM STIH PAINAN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH Sumarmi Alam
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 5 No. 2 (2018): Hukum dan Keadilan
Publisher : LP3M STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.077 KB)

Abstract

Penulisan "Penyelesaian Kredit Macet Dalam Penyelesaian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah” ini merupakan suatu masalahan yang sering timbul dalam perjanjian kredit antara lain masalah ingkar janji yang berupa keterlambatan pembayaran kredit sebagaimana yang diperjanjikan antara para pihak terkaitPermasalahan yang dikaji dan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakaheksekusi dalam penyelesaian kredit macet dalam perjanji an kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah melalui penjualan bawah tangan dan bagaimana perlindungan bagi kreditor dan debitor dalam hal penjualan asset hak tanggungan atas tanah yang dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit.Penulisan ini menunjukkan fungsi jaminan secara yuridis materiil adalah pelunasan hutang atau pengembalian kredit, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan terjadi kemacetan dalam pengembalian kredit di kemudian hari, maka secara hukum seharusnya jaminan akan dapat berperan untuk melunasi hutang debitur melalui eksekusi benda jaminan atau pembayaran pihak ketiga. Dalam penyelesaiarnya, bahwa pihak kreditor telah melakukan prosedur eksekusi obyek hak tanggungan secara benar dan ideal dengan juga memperhatikan kemampuan debitur dengan memberikan kesempatan dalam restrukturisasi perjanjian dan opsi-opsi lainnya seperti buy bach option dan jaminan yang paling baik adalah tanah, sebagai perlindungan bagi kreditor dalam penjualan yang dibebani hak tanggungan, adapun upaya yang dapat dilakukan oleh kreditor adalah dengan melakukan upaya hukum biasa dengan melakukan penuntutan ganti rugi yang diikuti pula dengan pembatalan penjualan obyek hak tanggungan.