Abdul Karim Rahanar
Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jl. Letjen S. Parman No.1, RT.6/RW.16, Grogol, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11440

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DENGAN PENDEKATAN PENAL DAN NON PENAL Abdul Karim Rahanar; Elfrida Ratnawati Gultom
PALAR (Pakuan Law review) Vol 9, No 1 (2023): Volume 9, Nomor 1 Januari-Maret 2023
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v9i1.7322

Abstract

ABSTRAKPenelitian  ini  bertujuan  untuk  membahas tentang langkah pemerintah dalam penanggulangan terorisme di Indonesia dengan pendekatan penal dan non penal, tipe penelitian yang dugunakan adalah penelitian hukum normatif pendekatan yang digunakan pendekatan sekunder maupun primer Hasil penelitian ini ditemukan dua jenis pendekatan yang menjadi kebijakan pemerintah, yaitu hard approach dan soft approach. Hard approach atau dikenal dengan pendekatan keras dapat disebutkan sebagai pengunaan kebijakan yang bersifat militer atau mengunakan Teknik bersenjata seperti pengunaan densus 88, intelejen, dan penyusupan. Pendekatan kedua adalah pendekatan soft approach atau dikenal sebagai pendekatan penegakan hukum yang lebih bersifat kepada proses mengubah individu menjadi lebih moderat dengan menghilangkan aspek radikal pada diri mereka. Sejak terjadinya aksi terorisme pada beberapa kasus ledakan bom mulai dari di Indonesia membuat pemerintah bergerak cepat dengan membuat aturan hukum yang khusus tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia memperbaiki beberapa ketentuan yang ada Dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2003, tentang penerapan pemerintah peganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorismenon penal dapat meliputi bidang yang sangat luas dari seluruh sektor kebijakan sosial. Penegakan hukum harus diimbangai dengan tindakan preventif (pencegahan) dengan menggunakan pola pendekatan kemanusiaan agar tidak menciptakan rasa dendam maupun melahirkan bentuk kekerasan yang baru. Kata Kunci: Penanggulangan Tindak Pidana, Terorisme, Penal, Non Penal ABSTRACTThis study aims to discuss the government's steps in countering terrorism in Indonesia with a penal and non-penal approach, the type of research used is normative legal research, the approach used is secondary and primary approaches. The results of this study found two types of approaches that became government policies, namely the hard approach and the soft approach. The hard approach, also known as the hard approach, can be referred to as the use of military policies or the use of armed techniques, such as the use of Densus 88, intelligence and infiltration. The second approach is the soft approach or known as the law enforcement approach which is more towards the process of turning individuals into more moderate ones by eliminating the radical aspects of themselves. Since the occurrence of acts of terrorism in several cases of bomb explosions starting in Indonesia, the government has moved quickly by making special legal regulations regarding eradicating criminal acts of terrorism. As a form of protection for Indonesian citizens, the Indonesian government has improved several existing provisions in Law number 15 of 2018 concerning amendments to law number 5 of 2003, regarding the implementation of the government replacing law number 1 of 2002 concerning eradication of non-terrorism crimes. penal can cover a very broad field of all sectors of social policy. Law enforcement must be balanced with preventive actions (prevention) using a humanitarian approach so as not to create a sense of revenge or give birth to new forms of violence. Keywords: Crime Countermeasures, Terrorism, Penal, Non Penal