Neng Rima Windy Astuti
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mekanisme Penggunaan Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Syariah Indonesia KC Purwakarta Gandanegara Neng Rima Windy Astuti; Mila Sari Oktapianti
JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah) Vol 3 No 1 (2023): Jammiah (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah)
Publisher : STIE Syariah Indonesia Purwakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37726/jammiah.v3i1.459

Abstract

KPR syariah merupakan produk pembiayaan perbankan yang berlandaskan prinsip syariah dan ditujukan untuk pembelian rumah atau hunian. KPR syariah menggunakan akad murabahah yang berbasis jual beli. Adanya produk pembiayaan pemilikan rumah di Perbankan Syariah telah memberikan alternatif pembiayaan perumahan yang bebas dari riba (bunga). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penggunaan akad murabahah dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BSI Griya Hasanah di BSI KC Purwakarta dan untuk mengetahui mekanisme penggunaan akad murabahah dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera di BSI KC Purwakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme penggunaan akad murabahah dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BSI Griya Hasanah di BSI KC Purwakarta yaitu Pertama nasabah mengajukan Pembiayaan BSI Griya Hasanah, Pengumpulan data nasabah, BI Checking, Wawancara, Verifikasi dan Investigasi, Taksasi Jaminan, ACC/tidak, Akad, Realisasi Pembiayaan (Pencairan). Mekanisme penggunaan akad murabahah dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera di BSI KC Purwakarta yaitu Nasabah pengajuan KPR, AO menerima berkas, AO melengkapi berkas, Berkas di peroses dalam SLIK/BI Checking, wawancara, Berkas di input dalam sistem apple, Validasai data pembiayaan, analisis pembiayaan oleh AO, AO mengirim appraisal, AO menilai agunan, AO menganalisa kembali, AO membuat surat persetujuan pemberian pembiayaan (SP3), AO order akad ke notaris untuk cleararance dan validasi, Akad, Pencairan, Nasabah mengangsur sampai lunas.