m. chotib
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PELAKSANAAN KERJA SATPOL PP KABUPATEN BUNGO DALAM PENYELENGGARAAN USAHA RUMAH KOS Fajar Ifan Dolly; Asma Handayani; m. chotib
Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora Vol 6, No 2 (2022): Desember
Publisher : Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.346 KB) | DOI: 10.56957/jsr.v6i2.243

Abstract

Seiring jumlah usaha rumah kos yang ada di wilayah Kelurahan Sungai Kerjan semakin banyak dan belum maksimalnya kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bungo, menyebabkan banyaknya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik maupun penyewa usaha rumah kos. Untuk menyelenggarakan usaha rumah kos yang sesuai dengan norma yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bungo menetapkan Perda Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dan hambatan dalam implementasi pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan usaha rumah kos di Kelurahan Sungai Kerjan. Metode yang digunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Bungo, tim koordinasi dalam penyelenggaraan usaha rumah kos, dan masyarakat Kelurahan Sungai Kerjan. Sampel yang diteliti adalah sebanyak 15 orang yang ditetapkan dengan teknik purposive sampling dan accidental sampling. Analisis yang digunakan adalah model berlangsung/mengalir oleh Miles dan Huberman.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan usaha rumah kos di Kelurahan Sungai Kerjan belum dilaksanakan sesuai aturan, terlihat dari belum ada kegiatan sosialisasi terkait materi Perda oleh Satpol PP Kabupaten Bungo. Namun, kegiatan pemantauan, evaluasi, pemeriksaan langsung dan tanpa pemberitahuan ke kos, sampai kepada penertiban non yustisal telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Bungo. Hambatan dalam implementasi, yaitu Perda ini ditetapkan bertepatan dengan mewabahnya virus covid-19. Tersebarnya informasi pelaksanaan razia. Keterbatasan Intelijen Satpol PP Kabupaten Bungo