Raisita Agus Wahyono
Maksi FEB UGM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PENINGKATAN EFEKTIVITAS ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM MEMINIMALISASI AKTIVITAS BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (BEPS) KORPORASI DI INDONESIA Raisita Agus Wahyono
ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal Vol 7, No 1 (2019): February
Publisher : Master in Accounting Program

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/abis.v7i1.58827

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dampak yang diharapkan dari implementasi rencana aksi 2, terutama terkait dengan upaya peningkatan efektivitas administrasi perpajakan dalam meminimalisasi aktivitas BEPS korporasi di Indonesia, serta meneliti faktor-faktor pendukung dan penghalang implementasi rencana aksi 2. Untuk mencapai tujuan tersebut, pendekatan kualitatif dipergunakan dalam penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan analisis dokumen.       Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dampak yang dapat diharapkan dari implementasi rencana aksi 2 tentunya dapat mengatasi penghindaran pajak dengan skema hybrid mismatch arrangement dengan tersedianya dasar hukum berupa peraturan sebagai bentuk implementasi rencana aksi 2 yang akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi DJP dan WP. Faktor pendukung implementasi rencana aksi 2 yang ditemukan, yaitu (1) posisi Indonesia sebagai anggota G20; (2) dukungan pimpinan DJP dan Kementerian Keuangan berupa tenaga ahli, anggaran, dan pembentukan tim; (3) momentum penyusunan rancangan undang-undang pajak penghasilan yang sedang berlangsung dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki peraturan; dan (4) struktur organisasi DJP sudah memadai. Faktor penghalang implementasi rencana aksi 2, yaitu (1) rencana aksi 2 bukan termasuk kelompok mandatori; (2) perhatian, pemahaman, dukungan wajib pajak kurang; (3) rujukan kurang karena masih sedikit negara yang mengimplementasikan; (4) belum ada amanat penyusunan peraturan di undang-undang serta kewenangan penyusunan peraturan bukan di DJP; (5) pembagian jenis KPP dipergunakan wajib pajak menghindari pengawasan sementara waktu; dan (6) pemahaman pegawai terhadap rencana aksi 2 kurang karena kurang sosialisasi.