Beti Rattekanan
Maksi FEB UGM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KETEPATAN WAKTU PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PEMERINTAH PROVINSI MALUKU Beti Rattekanan
ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal Vol 6, No 1 (2018): February
Publisher : Master in Accounting Program

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/abis.v6i1.59245

Abstract

Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang tidak dapat dipisahkan. Perencanaan yang telah disusun dengan baik tidak akan berarti tanpa adanya dukungan sumber daya yang memadai. Keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, mengharuskan pemerintah untuk menyusun dokumen perencanan dan penganggaran secara baik. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaannya. Namun dalam kenyataannya, proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan waktu pada proses penyusunan dokumen perencanan dan penganggaran, yaitu RKPD, KUA, PPAS dan APBD. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menggali lebih dalam faktor penyebab ketidaktepatan waktu dan upaya apa saja yang telah dilakukan untuk mencegah ketidaktepatan waktu dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dilakukan pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. Informan penelitian ini dipilih secara langsung dengan mempertimbangkan kompetensinya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015--2017 belum sepenuhnya disusun sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan. Proses yang perlu menjadi perhatian ialah pada tahapan penyusunan KUA dan PPAS yang prosesnya berjalan sangat lamban. Adapun faktor-faktor yang berperan terhadap ketidaktepatan waktu tersebut ialah adanya intervensi anggaran yang sangat kuat oleh DPRD, kondisi geografis daerah, kurangnya komitmen SKPD, kurangnya pemahaman SDM, belum optimalnya sistem informasi berbasis aplikasi serta lemahnya sanksi atas ketidaktepatan waktu tersebut. Sementara itu, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemda untuk mencegah ketidaktepatan waktu tersebut ialah mengintensifkan komunikasi dan koordinasi, mengembangkan konsep Maluku berbasis gugus pulau, meningkatkan kompetensi SDM, mengoptimalkan penggunaan sistem informasi berbasis aplikasi serta melibatkan DPRD dari awal perencanaan