Transparansi pengelolaan keuangan daerah berupa penyediaan informasi pengelolaan keuangan daerah di situs resmi pemerintah daerah, merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi karena adanya transparansi pengelolaan keuangan diyakini dapat meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Instruksi Dalam Negeri No. 188.52/1797/SJ Tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah seharusnya menjadi awal terlaksananya transparansi pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat transparansi pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah daerah di Bali, NTB, dan NTT. Penelitian dilakukan pada 44 pemerintah daerah di Bali, NTB, dan NTT, baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota pada periode tahun 2015 dan 2016.Pemeringkatan dilakukan berdasarkan tiga tahap pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban serta berdasarkan empat kriteria pengukuran yang meliputi ketepatan waktu, ketersediaan, aksesibilitas, dan frekuensi pengungkapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode tahun 2015, tiga peringkat tertinggi diperoleh: (1) Pemerintah Provinsi Bali, 2) Kabupaten Badung, dan 3) Kabupaten Jembrana. Pada tahun 2016 diperoleh: 1) Provinsi Bali, 2) Provinsi NTB, dan 3) Kota Mataram. Peringkat terendah pada tahun 2015 dan 2016 diperoleh pemda yang sama yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Dompu.Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa indeks transparansi pengelolaan keuangan daerah di Bali, NTB, dan NTT berdasarkan Open Budget Index (OBI) masih tergolong Tingkat Keterbukaan Anggaran “Tidak Cukup (Insufficient)”. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pemda yang menganggap informasi keuangan daerah merupakan rahasia sehingga tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Tiga Pemerintah daerah dengan peringkat tertinggi menunjukkan karakteristik: (1) rata-rata jumlah penduduk yang lebih besar, (2) rata-rata total aset pemerintah daerah yang lebih besar, (3) rata-rata jumlah anggota DPRD yang lebih banyak,(4) rata-rata opini BPK atas LKPD yang lebih baik, (5) rata-rata rasio PAD yang lebih tinggi, (6) rata-rata total belanja daerah yang lebih besar, dan (7) rata-rata IPM yang lebih tinggi.