Pengadaan secara elektronik atau e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan menggunakan tenologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuan diterapkannya e-procurement yaitu untuk menekan penyalahgunaan dalam pengadaan barang/jasa dan dapat menghemat waktu dan biaya. Proses pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Penelitian ini dilakukan di Universitas Gadjah Mada dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi dan kuesioner. Wawancara dilakukan kepada 6 narasumber dari struktural P2L UGM dan 4 dari narasumber ahli. Kuesioner dianalisis menggunakan pengukuruan efektivitas dari Kepmendagri Tahun 1996. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan UGM sudah sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. Implementasi e-procurement di UGM sudah efektif. Dan dalam penentuan 3 (tiga) penyedia terbaik dalam proses lelang, terdapat cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir kejadian tersebut yaitu, 1) kompetensi dari penyedia, 2) track record selama menjadi penyedia, dan 3) dokumen pengadaan, dibuat secara rinci.