Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengatasi kendala terkait penganggaran pada Puskesmas di Kabupaten Gresik. Dilakukannya evaluasi kinerja keuangan dan non keuangan seluruh puskesmas di Kabupaten Gresik dapat meningkatkan pelayanan. Tujuan dari penelitian ini adalah Melakukan evaluasi implementasi BLUD Puskesmas di Kabupaten Gresik sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Jenis penelitian ini penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan fenomenologi. Penelitian ini dilakukan di seluruh puskesmas yang menerapkan kebijkan BLUD di Kabupaten Gresik atau sejumlah 17 Puskesmas dengan melakukan wawancawa mendalam terhadap 34 informan yaitu kepala puskesmas dan pejabat pengelola keuangan. Pada indikator input yang meliputi pengetahuan dan sikap informan terkait dengan BLUD tergolong cukup dan semua informan mengaku bahwa beban kerja semakin bertambah ketika perubahan status BLUD. Pada indikator proses yang meliputi kegiatan monitoring eksternal memliki kecenderungan kurang efektif. Hingga saat ini terdapat regulasi yang belum disahkan yaitu terkait update Perbub tarif, pengelolaan investasi, utang piutang, pengelolaan investasi dan perekrutan atau pengelolaan SDM.