Ni Putu Tarisa
Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN WHO SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENCEGAH PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) Ni Putu Tarisa
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 1 No 4 (2021): Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.009 KB) | DOI: 10.23887/jih.v1i4.766

Abstract

Saat ini dunia sedang mengalami suatu permasalahan besar dalam bidang kesehatan dengan kemunculan Corona Virus Disease (Covid-19). Berawal dari kasus lokal, Corona Virus Disease (Covid-19) menyebar ke seluruh dunia silih berganti dengan cara penularan yang disebut kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi lokal antarpenduduk. Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi salah satu isu global kesehatan yang sangat memerlukan perhatian dalam penanganannya terutama bagi pihak-pihak atau organisasi yang terkait dengan hal ini. Melihat virus ini sangat mematikan bagi kesehatan manusia dan telah menewaskan banyak korban, World Health Organization (WHO) sebuah organisasi internasional dibawah naungan United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak dibidang kesehatan yang bermisi menjamin kesehatan dunia dan berperan menyelesaikan masalah kesehatan termasuk dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 saat ini. Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe deskriptif-analitik yaitu penelitian yang menggunakan pola penggambaran keadaan fakta empiris disertai argumen yang relevan. Kemudian dari hasil uraian tersebut dilanjutkan dengan analisis yang akan berujung pada kesimpulan yang sifatnya analitik. Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan fakta-fakta bagaimana kebijakan WHO dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah telaah pustaka (Library Search). Dari hasil analisis WHO memiliki tugas menanggulangi kesehatan dengan membantu melaksanakan pembatasan terhadap penyakit-penyakit menular, memberikan bantuan kesehatan kepada negara-negara yang perlu bantuan serta mendorong dan membantu melakukan penelitian-penelitian yang berhubungan dengan bidang kesehatan. Sehingga kedudukan WHO sebagai subjek internasional karena WHO merupakan organisasi internasional yang dibentuk oleh PBB itu sendiri. Yang mana WHO kedudukannya dibawah PBB langsung yang termasuk internasional government organization. Peran WHO untuk bertindak, mengarahkan, dan mengkoordinir kewenangan otoritas dalam upaya kesehatan internasional. WHO juga berperan untuk membantu suatu negara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan bekerjasama dengan badan-badan khusus lain jika diperlukan.