Perkembangan industri konstruksi semakin hari semakin kompleks, menyebar antar negara, dan meliputi banyak hal dari berbagai negara. Dalam kasus di Indonesia, banyak sumber keuangan untuk pembangunan berasal dari luar negeri. Hal ini yang mendasar diperlukan standar kontrak Internasional yang harus dipakai dan diperlukan media komunikasi untuk menghubungkan perbedaan negara dan bahasa.Tujuan penelitian ini adalah melakukan kajian terhadap isi dan format standar kontrak Internasional dikaitkan dengan peraturan perundangan yang ada di Indonesia.Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 29/2000 Pasal 22, format standar kontrak konstruksi di Indonesiasekurang-kurangnya berisi tentang : Surat Perjanjian, Dokumen Tender, Penawaran, Berita Acara, Surat Pernyataan Pengguna Jasa dan Surat Pernyataan Penyedia Jasa. Namun demikian belum ada format standar kontrak baku yang digunakan pada proyek-proyek konstruksi di Indonesia. Adanya beberapa format standar kontrak konstruksi Internasional seperti FIDIC, JCT, ICE, AIA, EJCDC dan SIA, dalam praktiknya di Indonesia seringkali digunakan sebagai acuan untuk membuat suatu format standar kontrak. Pertama-tama format standar kontrak Internasional tertentu dipilih, lalu klausul-klausul yang ada kemudian dimodifikasi agar sesuai dengan kepentingan para pihak yang terlibat.Pembuatan format standar kontrak ini sendiri biasanya dilakukan oleh berbagai profesional dari segenap pelaku yang terlibat di dalam industri konstruksi.