Wabah covid 19 mengakibatkan perekonomian di Indonesia menjadi lemah dan merugikan masyarakat Indonesia terutama rakyat kecil yang hidup serba kecukupan. Dalam mengatasi perekonomian di Indonesia, zakat menjadi solusi pertama dalam mengembalikan perekonomian di masa pandemi covid 19. Jika dilihat delapan golongan yang penerima zakat tidak ada korban bencana sebagai mustahik zakat. Akan tetapi zakat diperbolehkan kepada korban bencana jika termasuk katagori delapan asnaf penerima zakat. Maka dari itu kajian utama dalam penulisan ini, menjelaskan pendistribusian dana zakat kepada korban bencana pandemi covid 19 dan dampaknya ditinjau dari hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian field research digunakan dengan cara menggali data yang bersumber dari lokasi penelitian lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa zakat secara spesifik hanya boleh didistribusikan kepada delapan penerima zakat, atas dasar ini, zakat diperbolehkan untuk didistribusikan kepada terdampak wabah covid 19 jika termasuk diantara delapan asnaf mustahik zakat, seperti pasien fakir miskin yang tidak dapat memeriksa keluhan sakitnya kecuali dengan mengeluarkan biaya. fii sabilillah dapat diberikan kepada para siswa atau mahasiswa perantauan yang dalam proses mencari ilmu, namun tidak bisa memenuhi hajatnya karena dampak karantina tersebut. Zakat juga bisa disalurkan kepada pihak yang kesulitan membayar utang atau cicilan atas kepemilikn hartanya kepada pihak bank atas dasar predikat Al Gharim.