Tommi Amin Santoso
Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI DIPLOMASI PERTAHANAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI UNDANG-UNDANG COUNTERING AMERICAS’ ADVERSARIES THROUGH THE SANCTION ACT (CAATSA) Tommi Amin Santoso
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 2 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i2.2023.884-898

Abstract

Terciptanya Undang-undang CAATSA (Countering Americas’ Adversaries Through the Sanction Act) pada tahun 2017 lalu bertentangan dengan prinsip Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia yang selama ini berhasil diaplikasikan. Kebebasan kerjasama dalam bidang pertahanan dan intelejen termasuk dilarang didalamnya kepada negara manapun dengan Rusia, Korea Utara serta Iran dalam UU tersebut. Padahal dalam rencananya Indonesia sejak tahun 2018 lalu telah sepakat dengan Rusia dalam rangka kerjasama pertahanan terkait rencana pembelian pesawat tempur Sukhoi SU35. Hal ini merupakan sebuah kasus yang diangkat peneliti dalam penelitiannya. Dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif Studi Kasus, penelitian ini berfokus kepada bagaimana ancaman UU CAATSA itu sendiri terhadap Indonesia serta bagaimana nantinya Strategi Diplomasi Pertahanan Indonesia yang bisa dilakukan menghadapi UU CAATSA tersebut. Dengan hasil penelitian terdapat ancaman yang nyata terhadap beberapa negara yang telah diberikan sanksi, meski sanksi yang diberlakukan hanya merupakan sanksi dengan objek yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat. Terdapat pula inkonsistensi ancaman yang diberlakukan kepada India yang sampai dengan saat ini masih tidak menerima sanksi apapun terkait pembelian alutsista dari Rusia. Sedangkan terkait dengan Strategi Diplomasi Pertahanan yang bisa dilakukan untuk menghadapi ancaman UU CAATSA tersebut diperoleh hasil yang terbagi ke dalam means, ways, dan Ends. Untuk means Indonesia memiliki politik Luar Negeri Bebas Aktif serta penempatan Atase Pertahanan di kedua negara, Rusia dan Amerika Serikat. Sedangkan untuk ways Diplomasi Pertahanan Indonesia dapat meningkatkan bargaining power dengan memaksimalkan peran di dalam konflik di kawasan Asean (Konflik Laut Cina Selatan), serta Memaksimalkan Kunjungan Bilateral. Kemudian Ends yang merupakan tujuan dari strategi Diplomasi Pertahanan Indonesia dalam menghadapi UU CAATSA agar terhindar dari berbagai potensi ancaman yang bisa didapatkan di masa yang akan datang.