This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
ELVA ALVITA GENADISA NIM. A1011191023
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGAMPU ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) YANG TELAH SELESAI RAWAT INAP BERDASARKAN PERJANJIAN PENJAMIN PASIEN DENGAN RUMAH SAKIT JIWA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT ELVA ALVITA GENADISA NIM. A1011191023
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak       An inpatient agreement is an agreement between the conservator of a patient and the hospital in the process of inpatient care at the hospital. In general, rights and obligations arising from agreements in the form of administrative processes will be fulfilled by both parties involved. However, in a specific case, a party involved did not fulfill their obligations and thus breached the agreement. such as the inpatient agreement that occurs at the Singkawang Mental Hospital and a conservator who did not fulfill their responsibilities to their families who have finished their confinement period at the Singkawang Mental Hospital. The research question in this study is: What is the form of the conservator’s responsibility, regarding patients with mental disorders to their families who have completed inpatient treatment at the Singkawang Mental Hospital, West Kalimantan      This research was conducted using empirical legal research methods which includes methods such as descriptive research approach, data collection which was carried out through literature study and field research. Data processing was conducted by means of data checking, data tagging, data reconstruction and data systematization. The collected data were then analyzed qualitatively. The purpose of this study is to provide the right form of responsibility in matters between the mental hospital and the patient's conservator.       In reality, the conservators at the Singkawang Mental Hospital is not responsible for patients who have finished their confinement period and have no obligation to return the patients to their domicile, resulting in a disadvantage for the mental hospital, namely the capacity of the available rooms for future patients and that the factors that cause the conservators’ lack of responsibility is due to the inability to live together with a patient with mental disorders. To overcome this, efforts made by the hospital is to bring matters outside the court. Keyword : inpatient agreement, patients with mental disorders, responsibility, conservators Abstrak        Perjanjian rawat inap merupakan suatu perjanjian pihak pengampu pasien dan rumah sakit untuk mengikatkan dirinya dalam menyembuhkan penyakit dalam proses perawatan inap di rumah sakit. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian dalam bentuk proses administrasi akan dipenuhi oleh pihak rumah sakit maupun pihak pasien. Akan tetapi dalam praktiknya salah satu pihak tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dan  menjadi permasalahan dalam sebuah perjanjian. Seperti perjanjian rawat inap yang terjadi Rumah Sakit Jiwa Singkawang dan Pengampu Pasien yang tidak memenuhi tanggung jawab kepada keluarganya yang telah selesai melakukan rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Singkawang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Bentuk Tanggung Jawab Pengampu Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa Kepada Keluarganya Yang Telah Selesai Menjalankan Pengobatan Rawat Inap Di Rumah Sakit Jiwa Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.        Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Tujuan penelitian in adalah untuk memberikan bentuk tanggung jawab yang tepat dalam permasalahan antara pihak rumah sakit jiwa dan pengampu pasien.       Dalam kenyataannya, pihak pengampu pasien rawat inap Rumah Sakit Jiwa Singkawang tidak bertanggung jawab kepada pasien rawat inap yang telah selesai melakukan rawat inap untuk dijemput kembali sehingga berakibat pada kerugian pihak rumah sakit jiwa yaitu kapasitas ketersediaan menjadi penuh dan menemukan bahwa faktor yang menyebabkan pengampu pasien tidak bertanggung jawab dikarenakan pengampu pasien tidak memiliki kemampuan untuk hidup bersama dengan pasien gangguan jiwa. Untuk mengatasi hal tersebut, upaya yang dilakukan pihak rumah sakit untuk mengatasi hal ini adalah melalui upaya hukum diluar pengadilan.Kata Kunci : Perjanjian Rawat Inap, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Tanggung Jawab, Pengampu Pasien