Abstrac The definition of interfaith marriage is a marriage between two people of different religions and each of them still maintains their religion. Different marriages and registration of interfaith marriages can be pursued after obtaining a stipulation from the local district court. In the case of the District Court Number: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk, the parties to the dispute, namely a Muslim man and a Catholic woman, requested that their interfaith marriages be registered at the Population and Civil Registry Service Office. In this case the judge must weigh in giving a court order to reject or grant the request of the applicant in the case of District Court Determination Number: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk.The formulation of the problem from this research is how is the judge's legal considerations in the District Court's Determination Number: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk for the granting of an application for the registration of interfaith marriages at the Pontianak City Population and Civil Registration Service Office. The objectives to be achieved in this research are to analyze or find out about interfaith marriages and the registration of interfaith marriages and examine the legal considerations of judges in granting requests for the registration of interfaith marriages in the case of District Court Decree Number: 12/Pdt.P/2022/PN Ptk. The method that researchers use is the Normative Law research method supported by a case approach (Case Approach). Data obtained from literature study. The judge's legal considerations in deciding a case must be ideal or in accordance with the principles of justice, the principle of legal certainty, the principle of expediency.The results of this study indicate that the judge's legal considerations in the case were in line with legal principles including justice, benefit and legal certainty, in which the judge granted the request of the applicants to register their interfaith marriages at the Pontianak City Population and Civil Registration Office because based on legal provisions namely Article 35 letter (a) of Law Number 23 of 2006 which has been amended to Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration states that the marriage can be registered after obtaining a stipulation from the District Court jo. Article 50 paragraph (3) Regulation of the Minister of Home Affairs Number 108 of 2019 concerning Regulations for Implementing Presidential Regulation Number 96 of 2018 concerning Requirements and Procedures for Resident Registration and Civil Registration and that the application for the registration of interfaith marriages has been granted based on legal facts obtained from the conformity between the proof documents and testimony of witnesses, that the applicants have succeeded in proving the arguments for their petition and are sufficiently reasoned and not contrary to legal provisionsKeywords: Judge's Legal Considerations, Interfaith Marriage , Registration of Interfaith Marriages Abstrak yang berbeda agama dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya. Perkawinan beda dan pencatatan perkawinan beda agama dapat ditempuh setelah mendapat penetapan dari pengadilan negeri setempat. Dalam perkara Pengadilan Negeri Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN Ptk Pihak yang berperkara yakni pasanagan Laki-Laki Muslim dan Wanita Katolik memohon agar perkawinan beda agamanya dapat dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam hal ini hakim harus menimbang dalam memberikan penetapan pengadilan untuk menolak atau mengabulkan permohonan dari para pemohon dalam perkara Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN Ptk.Rumusan masalah dari peenlitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN Ptk atas dikabulkannya permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis atau mengetahui mengenai perkawinan beda agama dan pencatatan perkawinan beda agama dan mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama pada kasus Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 12/Pdt.P/2022/PN Ptk. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian Hukum Normatif didukung dengan pendekatan kasus (Case Approach). Data diperoleh dari studi kepustakaan. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus suatu perkara haruslah ideal atau sesuai dengan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut telah sejalan dengan asas-asas hukum antara lain keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, yang dimana hakim mengabulkan permohonan dari para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agamanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak karena berdasarkan ketentuan hukum yakni Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah dirubah ke Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri jo. Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, bahwa dikabulkannya permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama adalah berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi, bahwa para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya dan cukup beralasan serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.Kata kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Perkawinan Beda Agama, Pencatatan Perkawinan Beda Agama