AbstractVirtual currency is a form of virtual currency that has a central nature on computer-based and open source networks that operate independently and are not dependent on a financial authority such as a Bank or other administrative authority. Therefore, there is a need for clear, transparent, and detailed legal protection against its use as an alternative investment and efforts that can be made to overcome hacking crimes in its use.This research aims to obtain a complete, detailed and systematic clarity on legal protection for investors in using virtual currency as an alternative investment that can be said to be not yet maximal. Then, it will be explained how efforts can be made to overcome the crime of hacking or hacking virtual currency accounts. This study used an informative approach supported by the addition of interview data.Based on the results of this research, it can be seen that the legal protection provided to investors or users of virtual currency as an alternative investment can be said to have not been in accordance with the provisions of other Acts or Regulations due to lack of education and clear information to these regulations.There are obstacles on the part of the virtual currency provider company and law enforcement officials in uncovering hacking perpetrators. Therefore, efforts can be made to overcome the service system of virtual currency providers, improve security and authentication systems, and improve the facilities and capabilities of law enforcement officials to uncover hacking perpetrators.Key Words : Transaction, Virtual Currency, Legal Protection, Hacking. AbstrakVirtual currency merupakan salah satu bentuk mata uang virtual yang memiliki sifat sentral pada jaringan berbasis computer dan open source yang beroperasi secara independen serta tidak bergantung pada suatu otoritas keuangan seperti Bank atau administrative lainnya. Maka dari itu diperlukan adanya perlindungan hukum yang jelas, transparent, dan terperinci terhadap penggunaan nya sebagai investasi alternative serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kejahatan hacking dalam penggunaannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memperoleh suatu kejelasan yang lengkap, rinci dan sistematis tentang perlindungan hukum bagi imvestor dalam penggunaan virtual currency sebagai investasi alternative yang dapat dikatakan belum maksimal. Kemudian, akan dijelaskan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kejahatan peretasan atau hacking akun virtual currency. Penelitian ini menggunakan pendekata normative yang didukung oleh penambahan data wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada investor atau pengguna virtual currency sebagai investasi alternative dapat dikatakan belum sesuai dengan ketentaun Undang-Undang maupun Peraturan lain hal tersebut dikarenakan kuranganya pemberia edukasi dan informasi yang jelas kepada investor atau pengguna virtual currency serta adanya hambatan dari pihak perusahaan penyedia virtual currency maupun aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku hacking. Maka upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi sistem pelayanan dari perusahaan penyedia virtual currency, meningkatkan sistem keamanan dan autentifikasi, serta meningkatkan fasilitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku hacking. Kata Kunci : Transaksi, Virtual Currency, Perlindungan Hukum, Peretasan Akun (Hacking)