Abstract The capital market is one of the investment instrument that plays an important role in national economic development, the capital market has experienced very rapid development following the times, making transactions in the capital market has become easier in this digital era, but with the development of the capital market it is also accompanied by problems. capital market crimes especially market manipulation where a person can manipulate stock prices deliberately aiming to get more profit, Law No. 8 of 1995 concerning Capital Market has prohibited price manipulation actions stocks in the capital market,In an effort to find out how effective Article 92 of Law No. 8 of 1995, the research method used by the author is the research method Empirical Law which is an approach in researching law as an object of research. Based on the results of the research conducted, of Law No. 8 of 1995 concerning Capital Market cannot be said to be effective in preventing capital market manipulation even though it has been implemented properly, because from research conducted in testing the effectiveness of Law No. 8 of 1995 concerning Markets Capital from 3 factors used to test the effectiveness of the law, from the legal factors themselves, law enforcement factors and community factors, there are more inhibiting factors than supporting factors that cause Article 92 of Law No. 8 of 1995 concerning Capital Market. In response to this fact, it is necessary for the government to immediately amend regulations related to the capital market so that it is more relevant to market conditions that keep up with the times, and law enforcers in the capital market sector need to work together and take more initiative for a capital market that is clean from capital market crime.Keywords: Capital Market Crimes; Capital Market Manipulation; Effectiveness of Law No. 8 of 1995 concerning Capital MarketAbstrak Pasar modal merupakan salah satu sarana investasi yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, pasar modal telah mengalami perkembangan yang sangat pesat mengikuti perkembangan jaman, melakukan transaksi di pasar modal menjadi semakin mudah pada era digital ini, namun dengan seiring berkembangnya pasar modal juga diikuti dengan permasalahan pasar modal yaitu kejahatan pasar modal khususnya manipulasi pasar modal dimana seseorang dapat memanipulasi harga saham, Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal telah melarang tindakan manipulasi harga saham di pasar modal, tapi sampai saat ini masih sering terjadi manipulasi pasar . Dalam upaya mengetahui bagaimana efektivitas Pasal 92 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, maka metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian Hukum Empiris yang merupakan pendekatan dalam meneliti hukum sebagai obyek penelitiannya. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum dapat dikatakan efektif dalam mencegah manipulasi pasar modal walaupun telah dilaksanakan dengan semestinya, karena dari penelitian yang dilakukan dalam menguji efektivitas Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dari 3 faktor yang digunakan untuk menguji efektivitas hukumnya yaitu dari faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukumnya dan faktor masyarakat, lebih banyak faktor penghambat daripada faktor pendukung. Menyikapi fakta tersebut, maka perlu kiranya pemerintah segera melakukan amandemen terhadap peraturan terkait pasar modal agar lebih relevan dengan keadaan pasar yang mengikuti perkembangan jaman, dan juga para penegak hukum di bidang pasar modal perlu bersinergi dan lebih berinisiatif demi pasar modal yang bersih dari kejahatan pasar modal. Kata Kunci : Kejahatan Pasar Modal; Manipulasi Pasar Modal; Efektivitas Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal