Wali amanat merupakan salah satu pihak yang berperan dalam melakukan penerbitan obligasi dan transaksi yang ada di pasar modal. Dalam melakukan kegiatan penerbitan obligasi, peran Wali Amanat amat sangat penting agar terciptanya perlindungan hukum bagi para pemegang obligasi. Pelaksanaan perjanjian wali amanat dalam penerbitan obligasi dan transaksi di pasar modal tidak terlepas dari tugas dan kewajiban dalam melaksanakan perannya sebagai pihak yang mewakili seluruh pemegang obligasi. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah diatur tugas dan kewajiban wali amanat yang dibahas secara garis besar. Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, di dalam POJK tersebut dibahas tugas dan kewajiban wali amanat yang diuraikan menjadi lebih rinci yaitu dibahas menjadi beberapa tahap : tahap sebelum, saat pembuatan perjanjian, dan sesudah tahap penandatanganan kontrak perwaliamanatan. Perlindungan hukum terhadap wali amanat terkait perjanjian wali amanat dalam penerbitan obligasi dan transaksi di pasar modal terdiri dari perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum untuk mencegah sebelum terjadinya suatu pelanggaran masuk kedalam perlindungan hukum yang bersifat preventif. Perlindungan hukum bersifat preventif dapat berupa pembinaan, edukasi, serta pengawasan dari OJK. Perlindungan hukum yang bersifat represif berupa sanksi administrative bagi pihak yang melanggar aturan hukum dalam regulasi pasr modal. Pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal memberikan konsekuensi hukum kepada Wali Amanat dalam bentuk kewajiban memberikan kompensasi kepada pemegang efek atas kerugian yang terjadi yang disebabkan karena kelalaian Wali Amanat. Namun pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tersebut, memberikan perlindungan hukum kepada Wali Amanat sepanjang dan selama Wali Amanat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian maka, wali amanat tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Namun Wali Amanat sering disalahkan dan dituntut kompensasi kerugian atas Emiten yang melakukan Wanprestasi.