Agribisnis merupakan bagian integral dari kehidupan manusia, dan dalam Islam, seluruh komponen kegiatan manusia diatur oleh prinsip-prinsip agama. Namun, agribisnis syariah belum sepenuhnya menangani aspek teknis seperti on-farm. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memilah agribisnis berdasarkan subsistem agribisnis dan mendekatinya secara syar'i pada masing-masing subsistem. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa agribisnis syariah setuju dengan pemberian subsidi pengadaan saprotan sebagai bagian dari upaya pengadaan pangan, yang merupakan pemenuhan kebutuhan pokok warga negara yang menjadi tanggung jawab negara. Konsep kepemilikan merupakan alternatif strategis untuk pengadaan dana yang diperlukan dalam memberikan subsidi bagi sektor pertanian, di mana dana tersebut dapat bersumber dari aset yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Untuk setiap subsistem agribisnis yang tidak terkait dengan ideologi atau keyakinan, konsepsi syariah memberikan keterbukaan untuk mengadopsi, mengembangkan, dan bekerjasama dengan berbagai pihak, baik muslim maupun non-muslim. Pemerintah dapat mengembangkan sumber daya manusia petani, memperkuat kelembagaan petani, serta meningkatkan riset yang mendorong kemandirian petani dalam mencapai keamanan dan kedaulatan pangan, agar mencapai tujuan syariah yaitu untuk kemaslahatan ummat.