This Author published in this journals
All Journal Jurnal Legalitas
Zulkifli Kohongia
Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktek Rangkap Jabatan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara Zulkifli Kohongia; Nuvazria Achir
Jurnal Legalitas Vol 12, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (681.855 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i2.5800

Abstract

Tujuan penelitan yang hendak dicapai pada penyusunan penelitian ini adalah menganalisis tentang kedudukan hukum terhadap kepala BapelitBang yang merangkap jabatan sebagai PJS sekda dan PLH Bupati, dan menganalisis tentang penyebap terjadinya rangkap Jabatan di pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penyusunan penelitian ini adalah mengunakan jenis penelitian normatif yang di dukung dengan adanya data lapangan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan Bahwa kedudukan hukum terhadap kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) yang merangkap jabatan sebagai pelakasana jabatan sementara sekertaris daerah dan pelaksana sehari-hari Bupati, secara kewenangan terbagi dalam dua fungsi pemerintahan, yakni dalam konteks penjabat Sekda, maka kualifikasi hukumnya telah terpenuhi secara normatif, akan tetapi pada konteks pelaksana sehari-hari Bupati, maka kedudukan hukumnya di dasarkan pada pengunaan mekanisme diskresi pemerintahan. Bahwa Penyebap Terjadinya Rangkap Jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam hal ini adalah rangkap jabatan Kepala Bapelitbang yang merangkap jabatan sebagai Pjs sekertaris daerah dan pelaksana sehari-hari Bupati. Jika menelusuri proses terjadinya, hal ini bermula dari adanya surat nomor 100/6033/Sekr-Ro. Pemhumas Gubernur Provinsi Sulawesi Utara perihal penunjukan pelaksanaan tugas sehari hari Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dimana, Sekda definitif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ditunjuk sebagai Pelaksana tugas sehari-hari Bupati. Selain itu juga rangkap jabatan terjadi di Dinas Pendidikan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.