Aditya Ardiansyah
Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN PARLEMEN DI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT Nurlita Purnama; Aditya Ardiansyah; Izdihar Chairunnisa
Education : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan Vol 2 No 2 (2022): Juli : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi - Studi Ekonomi Modern

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (860.875 KB) | DOI: 10.51903/education.v2i2.147

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperbandingkan parlemen Indonesia dengan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif menggunakan data primer dalam studi kepustakaan dan juga data sekunder berupa dokumen. Hasil menunjukkan Indonesia dan Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki bentuk parlemen yang sama, yakni bikameral dan memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Parlemen di Indonesia terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan di Amerika Serikat, parlemen disebut dengan nama kongres (congress), yang terdiri atas House of Representative (DPR) dan Senat (Perwakilan Negara Bagian). Untuk itu, terdapat perbedaan pada wewenang antara parlemen Indonesia dan Amerika Serikat yaitu, kekuasaan legislatif, kewenangan khusus, mengesahkan perjanjian, mengajukan perundang-undangan, memeriksa dan membahas RUU, hubungan dengan presiden, memutuskan atau menolak usulan presiden, usulan pemberhentian presiden dan sistem pemilu. Selain itu, terdapat juga persamaan antara parlemen Indonesia dan Amerika Serikat yaitu, membentuk dan menyusun RUU, mengajukan impeachment, membahas, memeriksa, dan membahas RUU yang di usulkan, membatalkan ketetapan rancangan peraturan dan Undang-Undang, pengambilan keputusan dalam rapat, syarat untuk menjadi anggota lembaga legislatif dan sistem pemilu. Meski demikian sistem parlemen yang dianut oleh suatu negara dapat berubah karena dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain.