Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis, (1) Apakah Pelaksanakaan PTSL di Kabupaten Kulon Progo sudah sesuai target yang telah ditentukan? (2)Bagaimana Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui PTSL Untuk Tanah Yang Sudah Beralih Haknya Kepada Pihak Lain?Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif-Empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penelitian ini memiliki hasil, Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kulon Progo Sudah sesuai Target Yang Telah ditentukan, Target PTSL Tahun Anggaran 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo sejumlah, Peta bidang Tanah sejumlah 12.370 bidang, terealisasi sebesar 14.026 bidang atau sebesar 113,39 % melebihi target, untuk Peta Bidang Tanah K4 target 1.407 bidang terealisasi sebesar 1.407 bidang atau selesai 100%, Berita Acara Penyuluhan dengan target 18 dapat terealisasi 18 selesai 100% dan Penerbitan sertipikat HAT juga dapat diselesaikan dengan 100% yaitu sejumlaah 6.000 sertipikat.Proses Pendaftaran tanah yang belum bersertipikat dan sudah beralih melalui jual beli maka pemohon cukup melampirkan bukti jual beli tersebut, untuk tanah yang jual belinya sebelum tahun 1984 cukup membuktikan surat jual beli dibaah tangan yang diketahui kepala desa pada watu jual beli dilaksanakan, sedangkan untuk jual beli yang dilakukan setelah tahun 1984 maka dibuktikan dengan Akta PPAT