Dengan adanya Undang-undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika maka terdapat aturan yang mengawasi masalah penggunaan dan peredaran obat maupun bahan Psikotropika, dewasa ini banyak pelaku penyalahgunaan Psikotropika yang memanfaatkan resep dokter untuk dapat membeli atau mendapatkan Psikotropika yang tujuannya digunakan sebagai keperluan medis namun oleh pelaku dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dengan menggunakan sendiri dan menjualnya kembali. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Psikotropika dimana pelaku tidak mempunyai hak dan tidak memiliki ijin dari Instansi Pemerintah terkait. Penerapan Pasal terhadap pengedar Psikotropika ditemui terdapat perbedaan penerapan Pasal antara Polresta Yogyakarta dengan Polres Sleman khususnya pemahaman Jaksa Penuntut Umum dalam unsur mengedarkan yang termuat dalam Pasal 62 Ayat 4 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Dilihat dari sifat penelitian ini adalah penelitian diskriptif dan jenis penelitian normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber yaitu penyidik yang menangani langsung terhadap tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika. Data yang diperoleh dilakukan analisis dengan metode Diskriptif kualitatif. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa dalam menjerat pelaku pengedar Psikotropika di Polresta Yogyakarta atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum diperkenakan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Penerapan Pasal terhadap pelaku pengedar Psikotropika di Wilayah Hukum Polres Sleman dapat dipersangkakan dengan Pasal 60 Ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dan perbedaan penerapan Pasal tersebut berdasarkan pemahaman dari Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Yogyakarta bahwa unsur mengedarkan dalam Pasal 60 Ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1997 berlaku terhadap pengedar yang memiliki kapasitas peredaran Psikotropika dalam jumlah yang besar.