Fadzril Jullian Riqval
Universitas Islam Negeri Salatiga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN EMPAT MADZHAB Fadzril Jullian Riqval
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 4, No 1 (2023): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v4i1.21638

Abstract

AbstractOne of the phenomena that often occurs in Indonesia is interfaith marriage, Indonesia is a country that has a variety of religions embraced by its inhabitants. This religious difference creates a social relationship between individuals, with various religions in it. The prohibition of interfaith marriages has been regulated in Law number 1 of 1974 concerning marriage, article 2 paragraph (1). The main problem in this study is how is the law on interfaith marriage according to the laws and regulations in Indonesia, and how is the law on interfaith marriage according to the fuqaha. different religions according to fuqaha. 1 of 1974 concerning Marriage states that marriage is legal, if it is carried out according to the laws of each religion and its beliefs. In Islamic religious teachings, marriage usually uses the term or title Nikah. Marriage itself means an agreement that has mutual attachment between a man and a woman. Marriage in this country can be found in Law No. 1 of 1974.Keywords: Marriage, Different Religion and Law AbstrakFenomena yang sering terjadi di Indonesia salah satunya adalah Perkawinan beda agama, Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam agama yang dianut oleh penduduknya. Perbedaan agama ini menimbulkan suatu hubungan sosial antar individu, dengan beragam agama didalamnya. Larangan perkawinan beda agama telah diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat . Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fuqaha , Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut fuqaha. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya Didalam ajaran agama islam, perkawinan itu lazimnya menggunakan istilah atau sebutan Nikah. Nikah sendiri memiliki makna sebuah perjanjian yang saling memiliki keterikatan antara seorang pria dan wanita.Perkawinan di negara ini dapat ditemui di Undang-undang No 1 Tahun 1974.Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama dan Hukum