Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Prioris

Perlindungan Negara terhadap Keamanan Nasional Indonesia Ditinjau dari Hukum Internasional: Studi Kasus Penyadapan Indonesia oleh Australia Diny Luthfah
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1218.127 KB) | DOI: 10.25105/prio.v4i3.389

Abstract

Hukum Internasional belum mengatur dengan jelas mengenai penyadapan Lintas Negara pada masa damai, kalau pun ada pengaturannya sebatas pada saat perang atau konflik. Perang terhadap teroris seringkali dijadikan alasan dalam upaya mencari dan mendapatkan informasi melalui komunikasi seluler hal ini dilakukan tidak hanya dalam lingkup nasional namun juga internasional. Namun alasan perang terhadap teroris akan menjadi tidak relevan jika pengambilan informasi yang diambil adalah percakapan milik Pemimpin suatu negara, dalam hal ini adalah percakapan Presiden Indonesia yang dilakukan penyadapan oleh Australia. Tindakan penyadapan yang dilakukan Australia diketahui oleh masyarakat Internasional pada saat mantan kontraktor NSA Edward Snowden yang membeberkan bahwa pada hari dan waktu tertentu di tahun 2009 telah terjadi pengambilan informasi percakapan Presiden Indonesia oleh Badan Intelejen Australia. Peneliti selanjutnya akan mencermati penyadapan dari segi tanggung jawab negara yang melakukan penyadapan terhadap negara yang disadap. Hukum Internasional mempunyai konsep tanggung jawab negara untuk setiap perbuatan yang dapat diatribusikan kepada badan negara atau bagian negara dan merupakan bentuk dari pelanggaran internasional maka perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Penyelesaian atau permintaan tanggung jawab negara dapat dilakukan melalui jalur diplomasi dengan hubungan bilateral antar negara atau melalui Pengadilan Internasional. Kemudian peneliti mengkaitkan dengan keamanan nasional karena informasi sudah semestinya dijadikan dilindungi oleh negara. Keamanan dalam bidang informasi seyogya dan seharusnya dijadikan bagian dari keamanan nasional Indonesia.