Restorative justice merupakan perwujudan penegakan hukum dengan melindungi kepentingan hukum korban, pelaku, masyarakat dan kepentingan hukum lainnya yang mengutamakan nilai keadilan, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum dimasyarakat. Restorative justice tidak berfokus pada sanksi pidana, namun lebih berfokus pada pemenuhan hak korban sekaligus masyaarakat akibat tindakan pelaku. Kejaksaan sebagai penegak hukum melekat wewenang untuk dapat melaksanakan restorative justice dengan melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau ditutup demi hukum sebagaimana Pasal 140 Ayat (2)a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali implementasi restorative justice oleh pihak kejaksaan dengan menghentikan penuntutan dalam perkara tindak pidana penggelapan, hingga pada akhirnya dapat memperhatikan sisi efektivitas hukumnya. Metode penelitian ini ialah menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Studi lapangan dilakukan di Kejaksaan Negeri Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice pada Kejaksaan Negeri Mojokerto telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait mekanismenya, namun masih ditemukan adanya faktor penghambat dari sisi internal maupun eksternal yang berujung ditolaknya restorative justice tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum belum terwujud dengan baik dalam implementasinya, yang mana dapat berdampak pada nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi pelaku maupun korban. Penerapan restorative justice dengan ini perlu dimaksimalkan.