Sebagaimana dikatakan orang bahwa prostitusi adalah perbuatan yangpaling tua di dunia, Pembahasan mengenai tindak pidana prostitusi tidak pernahtuntas ditemukan solusinya. Prostitusi tidak saja melanggar Hak Asasi Manusia,juga di indikasikan adanya kejahatan terorganisir dan di dalamnya terdapat tindak pidana lainnya, yaitu eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Banyak negarasudah melakukan pencegahan perdagangan orang, yang di indikasikan penyebabterjadinya eksploitasi seks dan pelecehan seks. PBB telah menetapkan bahwaeksploitasi seks termasuk di dalamnya adalah pelecehan seks. Pada kenyataannyabanyak pula disebabkan karena: pemaksaan, kemiskinan, kepadatan penduduk,dan lain sebagainya. Negara memiliki kewenangan dan kewajiban untuk membelaanggota warga negaranya, yang tertindas hak asasinya. Termasuk terlibat dalamdunia prostitusi. Sebagaimana telah diatur dalam Protokol Palermo dan KonvensiPBB tentang Penindasan, perdagangan orang dan ekslploitasi seksual oleh oranglain. Menjadi prostitusi tidak dibenarkan, baik karena kemauan sendiri, apalagi dengantindasan atau eksploitasi seksual dari pihak ketiga. Banyak negara di duniamempertimbangkan larangan dan kebolehan prostitusi berdasarkan alasan kemanusiaantersebut. Termasuk alasan kesehatan dan keamanan bagi pelakunya danpihak lain. Oleh karenanya terdapat negara-negara yang melarangnya (Prohibitionism);membolehkan dengan persyaratan (Abolisionism) dan yang paling baruadalah membolehkan tanpa syarat apapun (Neo Abolisionism). PBB menetapkanbahwa prostitusi harus dihapuskan, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hak asasimanusia dan perempuan serta anak memiliki hak yang sama dengan laki-laki.Kata kunci: Prostitusi di luar Indonesia.