Dedi Sahputra
Universitas Medan Area Jl. Kolam No. 1 Medan Estate, Medan 20223 - Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukum Pers dan Etika Jurnalistik pada Berita Kriminal Perkosaan di Medanposonline.com Dedi Sahputra
Jurnal Pewarta Indonesia Vol 5 No 1 (2023): Jurnal Pewarta Indonesia
Publisher : Persatuan Wartawan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25008/jpi.v5i1.120

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah berita-berita kriminal perkosaan yang dipublikasi medanposonline.com mematuhi hukum pers dan etika jurnalistik dalam penyajiannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan objek penelitian berupa tiga berita serta foto yang telah diterbitkan medanposonline.com pada Januari 2020 hingga Maret 2023. Hukum pers yang digunakan untuk dianalisis penerapannya adalah poin pertama Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) tentang pemberitaan anak yang berhadapan dengan hukum, dan poin ketujuh tentang kejahatan seksual yang terkait hubungan darah antara korban dengan pelaku. Selain itu digunakan juga untuk dianalisis penerapan Kode Etik Jurnalistik atau KEJ Pasal 3 tentang asas praduga tak bersalah dan 4 tentang berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Penelitian ini menggunakan analisis isi sebagai suatu model yang diterapkan dalam mencapai tujuan penelitian yang dipandang relevan karena memfokuskan pada analisis suatu teks berita yang dipublikasikan media massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya pelanggaran hukum pers berupa pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, dan pengungkatan identitas tersangka pelaku kejahatan seksual yang memiliki hubungan darah dengan korbannya. Selain itu ditemukan juga pelanggaran etika jurnalistik berupa penghakiman oleh media massa bahwa seseorang telah menjadi pelaku suatu kejahatan sebelum hakim memutuskan seseorang bersalah secara hukum. Pemberitaan medanposonline.com juga terindikasi melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik dengan menggambarkan peristiwa pencabulan yang dialami oleh korban.