Kadek Indra Prayoga Dinata
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Kredit Macet Di LPD Desa Adat Jimbaran Atas Pemberian Kredit Kepada Orang Luar Desa Adat Jimbaran Kadek Indra Prayoga Dinata; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4701

Abstract

Abstrak Pada penelitian yang telah dilaksanakan memiliki tujuan agar mengetahui penjelasan Akibat Hukum Kredit macet di LPD Desa Adat Jimbaran Atas Pemberian Kredit Kepada Orang Luar Desa Adat Jimbaran. Di Desa Adat Jimbaran terdapat lembaga perbankan yang berpotensi menjadi pusat perekonomian desa. LPD Desa Adat Jimbaran dikenal sebagai lokasi simpan pinjam, deposito, dan kredit. LPD Desa Jimbaran diatur oleh Perarem Desa Adat Jimbaran, yang terdiri dari aturan yang dikenakan sanksi jika dilanggar. Kredit macet menjadi kendala bagi LPD di Desa Jimbaran, padahal akad kredit sudah terlanjur tereksekusi. Hal ini disebabkan kemungkinan adanya hambatan dalam pelaksanaan kredit, dimana suatu saat kreditur akan kesulitan untuk meminta angsuran kepada debitur. Kredit macet merupakan persoalan yang sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Jimbaran, karena jika salah menempuh jalur hukum, tentu akan berimplikasi bencana bagi lembaga keuangan yang bersangkutan. Ada kemungkinan lembaga keuangan ini menjadi tidak sehat di masa depan dan perlu dilikuidasi (I Nyoman Sujana, 2020). Pada penyaluran kredit di LPD Desa Adat Jimbaran diperlukan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit agar tidak terjadi kredit macet. Penerapan berupa prinsip 5C Pasal 29 Ayat 2 UU Perbankan yakni watak (Character), Kemampuan (Capacity), Modal (Capital), Jaminan (Collateral), dan Kondisi Ekonomi (Condition Of Economic) serta pada prinsip 5P adalah Penggolongan Peminjam (Party), Tujuan (Purposes), Sumber Pembayaran (Payment), Kemampuan Memperoleh Laba (Profitability). Selain itu juga pemberian kredit untuk memperoleh Kepastian Hukum mengikat dirinya kepada Debitur berdasarkan Pasal 1320 KUHPer. Adapun kategori berdasarkan klasifikasi kredit LPD Desa Adat Jimbaran, yakni lancar, kurang lancar, perhatian khusus, diragukan, macet. Kredit macet inilah yang timbul akibat kelalaian internal yakni pemberian kredit dan kesadaran eksternal dalam membayar kredit. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jumlah nasabah yang mengalami kredit macet per tahun 2021 adalah 94 nasabah dengan jumlah 71.955.573.800. Akibat Hukum terjadinya kredit macet adalah akan dikenakan Sanksi berupa pelelangan, surat peringatan, somasi, dan lain sebagainya berdasarkan Perarem Desa Adat Jimbaran No. 669/P-DAJ-VII/2019. Dengan demikian, terkait dalam sahnya Krama tamiu untuk meminjam kredit telah tertuang pada Pasal Pasal 45 Ayat 1 Perarem Desa Adat Jimbaran No. 669/P-DAJ-VII/2019. Pada mekanisme penyelesaian Kredit macet LPD Desa Adat Jimbaran dilakukan dengan upaya penyelamatan kredit macet menjadi lancar, pemberian surat peringatan, pendekatan, sanksi adat, penyitaan (Agunan), upaya selanjutnya ke jalur Litigasi maupun Non Litigasi. Kata Kunci: Desa Adat, LPD, Kredit Macet, Hukum, Perarem