Natan Prasetyo Utomo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL YANG RELIGIUS BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA Natan Prasetyo Utomo
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 01 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i1.3912

Abstract

Sifat sistem hukum nasional tidak sekuler namun mengandung nilai-nilai religius. Hal demikian membawa konsekuensi harus dilakukan penggalian / pengkajian ilmu hukum yang berKetuhanan YME, termasuk “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan YME” harus berdampak pada keadilan yang mendasarkan tuntunan Tuhan dan bukan sekedar berdasarkan Undang-Undang semata. Penelitian ini mengenai pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai pancasila dengan permasalahan bagaimana sistem hukum pidana nasional yang bersumber dari Pancasila dan bagaimana pembangunan sistem hukum pidana nasional yang religius berbasis nilai-nilai Pancasila? Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan mendasarkan pada data sekunder yakni teori-teori hukum para pakar yang berasal dari literatur, buku-buku, rujukan internet. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengkajian dan pengembangan yang mendalam mengenai Sistem Hukum Nasional / Ilmu Hukum Nasional Pancasila terutama sila Ke-Tuhanan YME sebaiknya secara terus menerus dilakukan sebagai usaha melakukan pencarian terhadap berbagai alternatif sistem / ilmu hukum yang ada saat ini. Hal demikian dibutuhkan dengan mengingat ilmu dan penerapan penegakan hukum senantiasa dihadapkan pada perkembangan dan tuntutan masyarakat yang memandang penegakan hukum yang masih memprihatinkan dan belum cukup  mampu mengatasi permasalahan penegakan hukum dalam masyarakat Indonesia yang religius. Pembangunan Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai religius berbasis nilai-nilai luhur Pancasila dilaksanakan melalui kebijakan hukum pidana atau penal policy yakni sebagai usaha dalam pembentukan hukum pidana yang sejalan dengan norma hukum yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila yang berdasarkan pada hukum agama maupun hukum tradisional sehingga dapat diwujudkan kehidupan lahir dan batin yang serasi.