Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsep dan Implementasi Kaidah Fiqhiyah Tentang Syirkah (Studi di Koperasi Syariah Baitul Mu’min Ujung-Berung Bandung) Ai Imas Mursyidah Zein; Fauzan Januri
Rayah Al-Islam Vol 7 No 1 (2023): Rayah Al Islam April 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v7i1.674

Abstract

Kaidah merupakan hukum yang bertabiat universal (kulli) yang mencakup segala bagian- bagiannya(juz`i) dimana hukum yang juz`i itu menjadi bagian dari hukum yang universal ataupun kulli. Ranah kajian mangulas kaidah yang terpaut dengan kaidah fiqhiyah furu’ yang tercantum kedalam dawâbith fiqhiyyah ataupun kaidah fiqih spesial yang mangulas satu bab saja ialah terpaut muamalah ataupun tepatnya berkenaan dengan perkara syirkah. Sejatinya ketetapan hukum syirkah merupakan akad yang diperbolehkan syariat. Namun, ada beberapa ketentuan mekanisme akad syirkah ini berbeda-beda ada syrkah yang dianggap tidak diperbolehkan atau batal ada juga syirkah yang ditetapkan kebolehannya oleh syariat Islam. Salah satu syirkah yang diperbolehkan adalah mudharabah. Salah satu lembaga keuangan syariah yang mempraktikannya adalah Koperasi Syariah Baitul Mu’min Ujung Berung. Ketetapan syirkah mudharabah ini telah ditetapkan sebagai salah satu syirkah yang diperbolehkan syariat Islam. The rule is a universal law (kulli) which includes all its parts (juz`i) where the juz`i law becomes part of a universal law or kulli. The area of study dealing with principles related to the rules of fiqhiyah furu' included in the dawâbith fiqhiyyah or special fiqh rules that cover only one chapter is related to muamalah or to be precise with regard to syirkah matters. In fact, the stipulations of syirkah law are contracts that are permitted by shari'a. However, there are several provisions on the mechanism of this syirkah contract, which vary, there are syirkah which are considered prohibited or canceled, and there are also syirkah whose permissibility is determined by Islamic law. One of the permissible syirkah is mudharabah. One of the Islamic financial institutions that practice this is the Baitul Mu'min Ujung Berung Sharia Cooperative. This syirkah mudharabah provision has been determined as one of the syirkahs permitted by Islamic law.
Akad Salam dan Wakalah Dalam Jual Beli Dropshipping Menurut Kaidah Fikih Ekonomi Dian Ikha Pramayanti; Fauzan Januri
Rayah Al-Islam Vol 7 No 1 (2023): Rayah Al Islam April 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/rais.v7i1.681

Abstract

Kegiatan ekonomi saat ini sudah mulai berkembang dan bertransformasi ke digitalisasi. Sehingga perlu sinkronisasi antar syariat Islam yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Apakah hukum dalam Al-Qur’an dan hadis masih relevan dengan kegiatan muamalah saat ini yang serba digital karena sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan hajat manusia di muka bumi.Dari beberapa review literatur secara qawaid fhiqiyah, bahwa jual beli dengan sistem dropshipping memiliki kesamaan dengan jual beli yang menggunakan akad salam (akad salam paralel) dan akad wakalah. Ke dua akad tersebut saling berkaitan dalam jual beli dengan sistem dropshipping. Dan jual beli dengan sistem dropshipping ini diperbolehkan dalam agama Islam. Yaitu pada akad salam yang mana terjadi dalam perkara kepemilikan dan keberadaan barang yang akan dijual. Dalam sistem dropshipping, penjual (dropshipper) tidak memilik dan tidak ada barang (keberadaan barang) di sisinya. Saat akad wakalah juga ada “celah” tidak sesuai syariah. Bahwa syarat wakalah adalah harga atau keuntungan penjualan adalah dalam tanggungan supplier (muwakkil). Namun, pada praktiknya dropshipper bisa menentukan harga dan pengambilan keuntungan tanpa ada kesepakatan di awal dengan supplier. Currently, economic activity has begun to develop and transform into digitalization. So it is necessary to synchronize between Islamic law in the Al-Qur'an and Hadith. Are the laws in the Qur'an and hadith still relevant to today's all-digital muamalah activities because they are very much needed to meet the needs and desires of humans on earth.From several qawaid fhiqiyah literature reviews, that buying and selling with a dropshipping system has similarities to buying and selling using a salam contract (parallel salam contract) and a wakalah contract. The two contracts are interrelated in buying and selling with a dropshipping system. And buying and selling with the dropshipping system is permissible in Islam. Namely in the salam contract which occurs in cases of ownership and existence of the goods to be sold. In the dropshipping system, the seller (dropshipper) does not own and there are no goods (existence of goods) on his side. When the wakalah contract also has "loopholes" that are not in accordance with sharia. Whereas the wakalah requirement is that the price or sales profit is in the hands of the supplier (muwakkil). However, in practice, dropshippers can determine prices and take profits without prior agreement with suppliers.