Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Problematika Sistem Otonomi Dalam Pemerintahan Daerah Di Indonesia Abdur Rahim; Muhammad Nur Fauzy; Zahra Putri Alhaqni; Puji Rasmuri; Mujihadi Mujihadi
Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ) Vol. 4 No. 3 (2023): Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ)
Publisher : Yayasan Pendidikan Riset dan Pengembangan Intelektual (YRPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37385/msej.v4i3.1971

Abstract

Semangat reformasi menghasilkan sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan baru yang disebut otonomi daerah. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi yang luas diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan suatu gagasan yang ideal bagi Negara Republik Indonesia, namun bukan berarti konsep tersebut dapat diimplementasikan begitu saja tanpa cela dan kekurangan. Pelaksanaan otonomi daerah dan permasalahannya hingga saat ini masih menjadi kajian bagi kalangan akademis dan praktisi pemerintahan, oleh karena Negara kita saat ini memang masih terus mencari bentuk yang paling tepat dalam upaya mensejahterakan masyarakat Indonesia. Adapun dampak negatif dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang. Bisa dilihat bahwa masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari solusi dan penyelesaiannya agar tujuan awal ataupun cita-cita luhur dari otonomi daerah dapat tercapai dan terwujud dengan baik.
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan Hukum Islam Zahra Putri Alhaqni; Siti Ngainnur Rohmah; Abdur Rahim
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 10, No 4 (2023)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v10i4.34120

Abstract

Violence is the action which brings strength to do coercion or physical and non physical pressure on someone or an attact of feeling destruction which is very hard, cruel, and vicious. Discrimination on women covers forced sexual intercourse which refers to the activity of sexual instinct distribution in the form of an attack until causing physical injury or emotional trauma. This paper provides an understanding of the legal protection on woman according to The Law of Sexual Violence Crime Number 12 Year 2022 and to find out the legal protection on women according to fiqh siyasah. The author employed qualitative method with normative juridical approach. The data sources used in this research were primary data namely The Law of Sexual Violence Crime Number 12 Year 2022 and the book entitled Al-Fiqh Al-Jinayah. The secondary data were books, journals, documents, law regulations, and so on. The research results showed that The Law of Sexual Violence Crime Number 12 Year 2022 gives a systematic legal protection started from the legal substance aspect with compensation-restitution, medical assistance, psychosocial rehabilitation, identity secrecy, and legal companion during the process of rights and justice reinforcement. Through the regulation in Article 68 until 70 UU TPKS gives guarantee of legal certainty to the victims to gain care facility, protection, and recovery. Then in Fiqh Siyasah also gives legal protection towards women as the victim of the sexual crime. Islamic law gives the way to the victim; a woman who is forced to do zina (being raped) must not be punished and it is compulsory to the doer to give shadaqah. Keywords: Woman Legal Protection, Sexual Violence, Islamic Law              AbstractKekerasan atau violence adalah tindakan yang membawa kekuatan untuk melakukan paksaan atau tekanan fisik maupun non fisik terhadap seseorang atau serangan penghancuran perasaan yang sangat keras, kejam, dan ganas. Diskriminasi terhadap perempuan meliputi pemaksaan hubungan seksual yang menunjuk kepada aktivitas penyaluran naluri seksual, yang berbentuk penyerangan sehingga menimbulkan cidera fisik maupun trauma emosional. Tulisan ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perempuan menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 dan buku yang berjudul Al-fiqih Al-Jinayah. Sumber data sekunder yaitu, buku, jurnal, dokumen, peraturan perundangan, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022 memberikan perlindungan hukum secara sistematik. Mulai dari aspek substansi hukum dengan kompensasi-restitusi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial, kerahasiaan identitas, dan pendampingan hukum selama proses penegakkan hak dan keadilan. Melalui peraturan pada pasal 68 sampai 70 UU TPKS memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban untuk mendapatkan fasilitas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Kemudian dalam Hukum Islam juga memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan selaku korban tindak kejahatan kekerasan seksual. Hukum Islam memberikan jalan keluar bagi korban, seorang perempuan yang dipaksa melakukan perbuatan zina (diperkosa) tidak wajib dihukum dan wajib bagi seorang pelaku untuk memberikan shadaqah dan mendapatkan had sesuai ajaran Islam.Kata Kunci: Perlindungan Hukum Perempuan, Kekerasan Seksual, Hukum Islam