Ciki ngebul adalah jajanan kekinian yang dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen. Apabila nitrogen cair dikonsumsi secara berlebihan dan dalam jangka waktu panjang, maka dapat menimbulkan masalah kesehatan yang serius. Hal inilah yang membuktikan bahwa hak-hak konsumen belum dapat terlindungi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam kasus penjualan ciki ngebul yang beredar di masyarakat; serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan ciki ngebul. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam kasus penjualan ciki ngebul yang beredar di masyarakat; serta memahami bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan ciki ngebul. Penelitian ini dirancang dalam bentuk penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan 2 (dua) hal. Pertama, penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam kasus penjualan ciki ngebul yang beredar di masyarakat dapat ditempuh melalui cara musyawarah, di luar pengadilan, atau melalui pengadilan. Kedua, bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan ciki ngebul adalah pemberian ganti rugi berupa biaya perawatan karena telah menimbulkan kerugian terhadap kesehatan orang yang bersangkutan.