Syekh Muhammad ibnu Umar Nawawi al-Bantani adalah salah seorang di antara ulama Indonesia yang hidup sekitar akhir abad ke-18 Masehi sampai awal abad ke-19. Salah satu karyanya yang sampai saat ini masih menjadi pelajaran dan sangat terkenal di kalangan pesantren adalah kitab UqÅ«d al-Lujayn, yang ditulisnya ketika berusia 64 tahun atau sekitar tahun 1294 H. Kitab ini membicarakan tentang hukum keluarga khususnya hubungan suami isteri dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemimpin bahtera rumah tangga. Seiring dengan zaman yang membicarakan maraknya isu kesetaraan jender, dalam karya ini penulis memunculkan beberapa pemikiran Nawawi tentang relasi suami isteri dalam kitab UqÅ«d al-Lujaynuntuk diteliti dan dianalisis, dengan rumusan berikut : bagaimana pemikiran Nawawi tentang kewajiban suami yang meliputi pergaulan terhadap isteri, menanggung nafkah, dan mengajarinya dalam urusan agama; bagaimana pemikiran Nawawi tentang kewajiban isteri yang meliputi taat kepada suami, menetap di rumah, dan menutup anggota badan termasuk wajah dari pandangan laki-laki lain (asing); serta bagaimana analisis relevansi pemikirannya di atas dengan situasi sekarang.Penelitian ini bersifat deduktif dan deskriptif serta komparatif. Kemudian isi dari pemikiran Nawawi tersebut dianalisis ( content analysis). Di samping itu, karena masalah pokok yang akan dipecahkan adalah masalah pemikiran, yang berupa konsep dan metode ijtihad, maka penulis akan menggunakan pendekatan ushul fikih atau kaidah fiqhiyyah.Hasil dari penelitian ini: (1) tentang kewajiban suami: Nawawi menyatakan dalam kitab UqÅ«d al-Lujayn, bahwasanya seorang suami wajib mempergauli isterinya secara baik dan patut; wajib memenuhi sandang dan pangan kepada isteri sesuai dengan usaha dan kemampuan; serta wajib mengajari isteri dalam masalah agama. (2) tentang kewajiban isteri : Nawawi dalam kitab âUqÅ«d al- Lujayn menyebutkan bahwasanya seorang isteri, dalam keadaan bagaimanapun, wajib taat kepada suaminya kecuali dalam perkara maksiat; seorang isteri haruslah menetap di dalam rumah. Selain itu, termasuk dosa besar bila seorang isteri keluar rumah tanpa izin suaminya, sekalipun dengan alasan bertakziah untuk orang tuanya; serta wajib menutup anggota badan, termasuk wajah dan telapak tangannya dari penglihatan laki-laki lain.Dari beberapa pemikirannya terdapat sebagian relevansi hukum dengan kondisi sekarang. Kepada para semua pihak yang menaruh perhatian serius terhadap hukum Islam, perlu membuka cakrawala pemikiran mereka terhadap ide dan gagasan baru dalam upaya untuk mengkaji kembali ajaran-ajaran Islam sehingga terdapat compabilitas antara Islam dengan realitas kehidupan kekinian.