Mohammad Mohammad
Fakultas Hukum, Universitas Madura, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia di Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Mohammad Mohammad; Adriana Pakendek; Zainurrafiqi Zainurrafiqi
Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia Vol 3 No 2 (2023): JAMSI - Maret 2023
Publisher : CV Firmos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54082/jamsi.721

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakata ini adalah untuk mengedukasi atau memberi pengajaran kepada masyarakat tentang faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pengandian masyarakat ini bermanfaat untuk menambah wawasan cakrawala berpikir masyarakat tentang faktor-faktor kekerasan dalam rumah tangga, sehingga kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalisir. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 01 Desember 2022. Setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh hak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945; bahwa setiap kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap hak asasi manusia, dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus dihapuskan; sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan, dan mereka harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dan perlindungan dari pemerintah, atau masyarakat untuk menghindari ancaman dan kekerasan, penyiksaan, atau pelecehan harkat kemanusiaan. Dalam mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan, perlu adanya tindakan bersama antar semua pihak, dari masyarakat sampai dengan aparat salah satunya dengan adanya sosialisasi yang diharapkan mampu mencegah segala bentuk kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku kekerasan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.