Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelanggaran Protokol Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam A Frada Ali H Al Ghifari; Ghoniyah Zulindah Maulidya; Nurul Masruroh; Siti Nur Hayati
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): April
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v4i2.163

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara terdampak pandemi Covid-19 Untuk meminimalisasi pelanggaran Covid-19, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan akan tetapi masyarakat masih banyak yang melanggar sehingga diterbitkan peraturan PERWALI Nomor 10 Tahun 2021. Akan tetapi peraturan hukum tentang protokol Kesehatan tidak berjalan dengan efektif. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang pelanggaran protokol kesehatan menurut perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan penganalisisan data menggunakan metode deduktif dengan materi yang bersumber pada kajian pustaka. Sehingga diperoleh hasil penelitian bahwa terkait pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia telah jelas diatur dalam Perwali bahkan disebutkan sanksi berupa denda sesuai dengan golongan yang melakukan pelanggaran. Bahkan di dalam sudut pandang hukum pidana Islam kami menemukan hasil bahwa sanksi untuk pelanggaran protol Kesehatan saat covid yaitu di ta’zir. Sehingga diperoleh hasil penelitian kami tentang pelanggaran protokol kesehatan yang dipandang dari sudut hukum positif dan hukum pidana Islam. Yang mana dari hukum positif kami mengkaji PERWALI Nomor 10 Tahun 2021 dan dari hukum pidana Islam kami mengkaji dari sudut pidana ta’zir dan maqasid syariahnya.
Relevansi Hukum Positif, Hukum Islam, Dan Hukum Di Negara Sudan Mengenai Minuman Keras Siti Nur Hayati; Nike Ayu Ratnadillah
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 7: Juni 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i7.1784

Abstract

Minuman keras(khamr) penyebab hilangnya akal sehat manusia merupakan induk kejahatan (ummul khobaits), yang banyak negara melarang untuk mengonsumsinya diantaranya di Negara Indonesia dan Negara Sudan. Sehingga dikaitkan pula dalam Hukum islam. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk meneliti tentang pandangan hukum positif, hukum negara sudan serta dikaitkan dengan hukum islam perihal larangan terkait syurbul khamr. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan penganalisisan data menggunakan metode deduktif dengan materi yang bersumber pada kajian pustaka. Sehingga diperoleh hasil penelitian kami yang berjudulkan “Relevansi Hukum Positif, Hukum Islam, dan Hukum di Negara Sudan Mengenai Minuman Keras”. Dalam hukum positif perihal larangan/aturan mengenai minuman keras ada pada Pasal 300, 492 ayat (1), 536 ayat (1) KUHP dan Pasal 427 ayat (1),(2),(3) RKUHP. Adapun Pasal 357 terkait peredaran minuman keras pada tentara/angkatan bersenjata. Serta Pasal 384 RKUHP mengenai makanan dan minuman busuk dan merugikan kesehatan serta beberapa Peraturan Per Undang-Undangan lainnya. Kemudian dalam pandangan hukum islam sendiri perihal aturan larangan mengonsumsi khamr (minuman keras/memabukkan) telah diatur secara bertahap melalui Kalamullah ayat ke-67 dari surah an-nahl, ayat ke-219 dari surah al-baqarah, ayat ke-43 dari surah an-nisa’, serta ayat ke-90 dari surah al-maidah. Sedangkan hukumannya dijelaskan dalam As-sunnah/Hadis Nabi, bahwa peminum khamr/minuman beralkohol/ minuman keras masuk dalam kategori jarimah Hudud yang dikenai hukuman had bagi yang meminumnnya yang berupa hukuman jilid. Sedangkan di Negara Sudan berkiblat pada hukum islam dari Al-qur’an, Hadis. Orang non-muslim diperbolehkan meminum khamr asal tidak di ruang publik serta mematuhi aturan. Atas dasar syariat islam memberlakukan hukum jinayah bagi peminum khamr. Sehingga dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai relevansi terkait aturan minuman keras dalam sudut perspektif hukum positif, hukum islam, dan hukum Negara Sudan.