Endah Pertiwi
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK Endah Pertiwi
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 1 (2019): Edition for April 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.326 KB) | DOI: 10.52005/rechten.v1i1.5

Abstract

Perjanjian Nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang berindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KUHPerdata namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,perjanjian ini juga masuk dalam kategori jenis perjanjian tidak bernama (Innominat Contract). Perjanjian “Nominee”atau“Nominee agreement” diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa, perjanjian nominee biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya untuk memperkuat perjanjian tersebut yang dibuat dengan akta otentik, jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai Tanggung Jawab Notaris terhadap perbuatan melawa hukum yang dilakuka para pihak dalam akta Nominee, dari uraian diatas maka hasil dari penelitian ini adalah Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pembuatan akta yang merupakan perbuatan melawan hukum secara Perdata, Pidana, dan juga secara administrasi. Karena tidak diaturnya nominee maka penulis bertujuan mengkonstruksikan hukum untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam akta nominee yang dibuat oleh Notaris dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman mengenai struktur hukum yang harus lebih memperketat keamanan oleh MPD, MPW bahkan sampai pada MPN, isi/subtansi hukum harus adanya kejelasan norma, adanya pelarangan Nominee, sampai pada pemberian sanksi yang tegas, yang terakhir mengenai budaya hukum yang harus disesuaikan dengan budaya di Indonesia, peningkatan kesadarab masyarakat, bahkan jika perlu diadakannya sosialisasi tentang nominee kepada masyarakat.
Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Dan Harta Benda Yang Diperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan Endah Pertiwi; Ai Pitri Nurpadilah; Dodik Wijaya
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 1 No 2 (2019): Edition for August 2019
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v1i2.36

Abstract

Dalam Undang-undang Perkawinan selain dimuat hal-hal yang terkait dengan perkawinan, juga mengatur tentang harta benda perkawinan. Bidang ini merupakan salah satu bidang hukum hukum keperdataan yang mempunyai sifat sensitif dan potensi menimbulkan konflik, oleh karena pengaturan bidang ini tidak semudah pengaturan bidang-bidang hukum yang sifatnya netral. Kompleksitas persoalan dalam bidang harta kekayaan akibat perkawinan campuran selain berdasarkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 juga berhadapan dengan asas- asas Hukum Perdata Internasional. Pada umumnya perkawinan merupakan proses menyatukan dua individu yang berbeda menjadi sepasang suami istri dengan tujuan membina rumah tangga dan juga mempererat persaudaraan antar keluarga adapun pengertian perkawinan campuran yaitu menurut Pasal 57 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan. Akibat perkawinan campuran dapat berdampak terhadap status anak serta harta perkawinan karena di setiap negara mempunyai kebijakan mengenai perkawinan campuran dan kewarganegaraannya masing- masing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku setelah dilakukannya perkawinan campuran, mengetahui status anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran serta kedudukan harta yang diperoleh dalam perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder, dan analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah: 1) Ketentuannya menganut prinsip nasionalitas berdasarkan Pasal 16 AB (Algemeene Bepalingen) untuk status personal warganya dan berlaku juga bagi WNA yang berada di Indonesia. Prinsip ini berlaku untuk syarat materil dan formil. 2) Status anak menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, anak yang lahir dari perkawinan campuran diakui sebagai WNI. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka harus menentukan pilihannya dan harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin. 3) Kedudukan harta dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hukum yang dalam pembagian harta bersama akibat dari perkawinan campuran yaitu kedua suami istri diberi kebebasan untuk menentukan sendiri hukum yang akan berlaku bagi harta benda perkawinan mereka melalui perjanjian perkawinan namun jika mereka tidak membuat perjanjian perkawinan maka akan berlaku hukum intern dari negara tempat mereka menetapkan kediaman sehari-hari yang pertama setelah perkawinan.
Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat Endah Pertiwi; Kanesa Folara; Wafa Alfia Farhana; Muhammad Eko Nur Alam
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 4 No 2 (2022): Hukum dan Hak Asasi Manusia
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v4i2.96

Abstract

Pengamatan yang penulis buat ini bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi dan melakukan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam membentuk moral bangsa. Alasan yang melatar belakangin pengamatan ini dikarenakan banyaknya pelanggaran etika yang terjadi di dalam masyarakat sehingga membuat moral bangsa menjadi rendah. Karena kurangnya pengetahuan dalam hukum dan minimnya didikan mengenai moral, sehinggal hal berpengaruh tehadap perkembangan Indonesia. Untuk menumbuhkan moral dan mencegah pelanggaran etika di dalam masyarakat diperlukanlah penegak dan upaya hukum. Penegakan hukum ini bisa dimulai dari dibuatnya undang- undang yang mengatur tentang etika masyarakat, sedangkan upaya hukum didirikan dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah untuk menerapkan moral kepada setiap individu. Oleh karena itu sebagai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi moral keadaan ini harus segera diatasi.